Tinjauan Umum Mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Tentang Pajak Restoran

Authors

  • Irene Svinarky, Renniwaty Siringoringo Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v6i2.1212

Keywords:

Pajak;, Pajak Restribusi;, Pajak Restoran.

Abstract

Pungutan pajak merupakan kegiatan yang dilakukan melalui pegawai yang diberikan tugas oleh
Pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dari penghasilan masyarakat. Setelah
dilakukannya pemungutan pajak, pemerintah tidak langsung memberikan manfaatnya kepada
masyarakat, tetapi manfaat tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum. Adanya pembayaran pajak sebagai pemasukan negara, maka seharusnya
masyarakat sadar terhadap kewajiban mereka dalam pembayaran pajak, Pajak restribusi daerah
terutama pajak restoran merupakan kewajiban dari orang atau badan yang menggunakan jasa
langsung dari restoran. Pelayanan yang disediakan dari pihak restoran kepada konsumen yang
datang untuk mengkosumsi langsung makanan ditempat restoran tersebut dikenakan tarif pajak
sebesar 10%. Tujuan tulisan ini dibuat agar para pengusaha restoran dapat membantu dalam
melakukan pemungutan pajak kepada konsumen. Metode penelitian hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjawab bahwa
sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Restribusi Daerah pembayaran pajak 10% lebih ditekankan kepada konsumen, sehingga
konsumen perlu mengetahui kewajibannya.

Author Biography

Irene Svinarky, Renniwaty Siringoringo, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Adi Nugroho, „Analisis Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah Periode 2010-2012, Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis, 1-14, (2014), <https://dinus.ac.id>.
Pamuji, Kadar, „Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah Dalam Kerangka Penyelenggaraan
Otonomi Daerah (Analisa Terhadap Implementasi Wewenang Pengelolaan Pajak Daerah
Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah)‟, Jurnal Dinamika Hukum, 14 (2014)
Profil (Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi Daerah Kota Batam), 2017.
Riduansyah, Mohammad, „Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan
Asli Daerah (Pad) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Guna
Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor)‟,
Makara, 7 (2003), 49–57 <http://hubsasia.ui.ac.id/article/view/303>
Suyadi, Hamida El Laila Eka Nur Jannah, Imam, and Hamidah Nayati. Utami, „Kontribusi Pajak
Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah‟, Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10 (2016), 1–8
<perpajakan.studentjournal.ub.ac.id%0A1>
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Additional Files

Published

2018-10-31