TINJAUAN UMUM PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL SEBAGAI DAYA PEMBEDA MENURUT PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874Keywords:
Perlindungan Merek, Daya Pembeda, Hukum Di IndonesiaAbstract
Indonesia adalah negara yang memiliki kemampuan untuk menarik para pemilik usaha untuk memperdagangkan barang dan jasa milik pelaku usaha asing yang ada di Indonesia. Agar barang dan jasa terlindungi para pelaku usaha akan melakukan upaya perlindungan yang maksimal. Salah satu usaha perlindungan yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan nama produk barang dan jasa, yang kita kenal dengan istilah merek, ke kantor merek yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada proses pendaftaran merek inilah sering kali ditemukan kendala. Untuk mendaftarkan merek sesuai dengan UU Merek si pemohon harus memenuhi persyaratan pendaftarannya. Salah satu syarat sebuah merek dapat di daftarkan adalah merek yang akan didaftarkan tidak boleh ada persamaan bunyi, persamaan huruf, dan lainnya dengan merek yang sudah lebih dahulu didaftarkan di kantor Merek dan hal ini dikenal dengan istilah daya pembeda. Merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan istilah merek terkenal dan untuk menjelaskan sejauh mana penerapan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada Undang-Undang Merek terlaksana. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif. Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Merek juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dan bahan hukum tertier dengan menggunakan kamus.
References
Literatur
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
H OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006
Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan
Praktiknya di Indonesia, Citra “Aditya Bakti, 2014
Rahmi Jened, Hukum Merek, Jakarta: Prenada Media, 2015
Suyud Margono, Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Bogor: Ghalia
Indonesia
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikiasi Geografis
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Merek Lexus, Ikea Vs Ikema, dan Hugo Boss.
Jurnal
Dessy Aulia Eka Putri , Senantiasa Disisi Anda Sebagai Branding Tagline Dalam
Membentuk Citra Terpercaya Nasabah Bank Central Asia (BCA) Samarinda,
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, e Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume
4. Nomor 4.
Giovanni Evangelista Atmodjo dan Mahestu N Krisjanti, Preferensi Konsumen Terhadap
Merek Smartphone Berdasarkan Sistem Operasi. Fakultas Ekonomi, Universitas
Admajaya.
Jufri Halim. Rudi Gunawan. Suardi Yakub, Analisis Faktor-Faktior Yang Mempengaruhi
Loyalitas Pelanggan Terhadap Kartu Seluler Merek Telkomsel (Studi Kasus Pada
Mahasiswa Fakultas Ekonomi ITMI Medan), Program Studi Sistem Informasi,
STMIK Triguna Darma, Jurnal Santikom. Volume 16. Nomor 3.
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.