TINJAUAN UMUM PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL SEBAGAI DAYA PEMBEDA MENURUT PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Rakhmita Desmayanti Universitas Trisakti Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874

Keywords:

Perlindungan Merek, Daya Pembeda, Hukum Di Indonesia

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki kemampuan untuk menarik para pemilik usaha untuk memperdagangkan barang dan jasa milik pelaku usaha asing yang ada di Indonesia.  Agar barang dan jasa terlindungi para pelaku  usaha akan  melakukan  upaya perlindungan yang maksimal. Salah satu usaha perlindungan yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan nama produk barang dan jasa, yang kita kenal dengan istilah merek, ke kantor merek yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada proses pendaftaran merek inilah sering kali ditemukan kendala.  Untuk mendaftarkan merek sesuai dengan UU Merek si pemohon harus memenuhi persyaratan pendaftarannya. Salah satu syarat sebuah merek dapat di daftarkan adalah merek yang akan didaftarkan tidak boleh ada persamaan bunyi, persamaan huruf, dan lainnya dengan  merek yang sudah  lebih dahulu didaftarkan di kantor  Merek dan hal ini dikenal dengan  istilah daya pembeda. Merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah  terdaftar lebih dulu. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan  istilah merek terkenal dan  untuk menjelaskan sejauh mana penerapan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada Undang-Undang  Merek terlaksana. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif.  Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan  Indikasi Geografis Peraturan Menteri Kehakiman  Nomor  67 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Merek   juga bahan hukum sekunder berupa  buku-buku dan tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dan bahan hukum tertier dengan menggunakan kamus.

Author Biography

Rakhmita Desmayanti, Universitas Trisakti Jakarta

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
H OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006
Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan
Praktiknya di Indonesia, Citra “Aditya Bakti, 2014
Rahmi Jened, Hukum Merek, Jakarta: Prenada Media, 2015
Suyud Margono, Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Bogor: Ghalia
Indonesia
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikiasi Geografis
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Merek Lexus, Ikea Vs Ikema, dan Hugo Boss.
Jurnal
Dessy Aulia Eka Putri , Senantiasa Disisi Anda Sebagai Branding Tagline Dalam
Membentuk Citra Terpercaya Nasabah Bank Central Asia (BCA) Samarinda,
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, e Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume
4. Nomor 4.
Giovanni Evangelista Atmodjo dan Mahestu N Krisjanti, Preferensi Konsumen Terhadap
Merek Smartphone Berdasarkan Sistem Operasi. Fakultas Ekonomi, Universitas
Admajaya.
Jufri Halim. Rudi Gunawan. Suardi Yakub, Analisis Faktor-Faktior Yang Mempengaruhi
Loyalitas Pelanggan Terhadap Kartu Seluler Merek Telkomsel (Studi Kasus Pada
Mahasiswa Fakultas Ekonomi ITMI Medan), Program Studi Sistem Informasi,
STMIK Triguna Darma, Jurnal Santikom. Volume 16. Nomor 3.

Published

2018-04-30