ANALISIS SYSTEM SANKSI (PUNISHMENT ) TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PT. MENCAST OFFSHORE AND MARINE

Authors

  • Rony Prasetyo, Ukas Univeritas Putera Batam

Keywords:

system sanksi, keselamatan dan kesehatan kerja (k3)

Abstract

Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sistem sanksi terhadap upaya perlindungan hukum pekerja /buruh atas keselamaan dan kesehatan Kerja (K3) Objek riset adalah pekrja/buruh PT. Mencast ofshore ad Marine yang bekerja di perusahaan tersebut baik karyawan permanen maupun karyawan subkontrak. Hasilnya, risert membuktikan dari uji korelasi didapatkan kekuatan hubungan antara sistim sanksi (Punishment) dan perlindungan buruh di tempat kerja memiliki hubungan yang rendah karena nilai signifikasinya > 0,05. Dari analisis pengaruh didapatkan adanya pengaruh yang lemah antara kemampuan undang undang keselamatan kerja untuk melindungi pekerja/buruh di tempat kerja, ini dibuktikan nlai koefisien data < 0,5.

Author Biography

Rony Prasetyo, Ukas, Univeritas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
A.T. Barus, et al, 1980, (Team Sistem
Nasional Kerjasama USU –
Wanhankamnas), Konsep Sistem
Pengolahan Nasional
CST. Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
PN Balai Pustaka
Jamsostek, Perlindungan Kasus Jamsostek
Kasus Kecelakaan Kerja Masih
Tergolong Tinggi.
JJ.H.Bruggink, Alih Bahasa Arief, Sidarta,
Refleksi Tentang Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti), Dikutip oleh: Asri
Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan
Pasca Reformasi.
M. Solly. Lubis, 1988, Sistem Nasional;
Sebuah Pengantar Studi Dengan
Pendekatan Sitem dan Pandangan
Konseptual Strategis (Medan:
Universitas Sumtra Utara Press).
Sugiyono, 2013, Metode penelitian kuantitatif
kualitatif dan R & D, Cetakan 19,
Bandung, CV. Alfabeta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5234).
Website
Kamus Besar Indonesia, www.artikata.com
Nasional Pelita, 32 Tahun PT. Jamsostek
Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga
Kerja di Indonesia, 6 September
2010, http://www.bataviase.
co.id/node/374653
Poskota, Media Independen Online, Dirut
Jamsostek Akui Kasus Kecelakaan
Kerja Meningkat, Jum‟at 15 Juli 2010,
http://www.poskota.co.id/ beritaterkini/
2011/07/15/dirut-jamsostekakui-
kasus-kecelakaan-kerjameningkat.
Putra, 2009, Definisi Hukum Menurut Para
Ahli, www. putracenter.net.
Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang,
etd.eprints.ums.ac.id.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum
Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 1996
Tinggi, Jakarta Suara Karya, Rabu 01 Juni
2011,
http://www.jamsostek.co.id/content/ne
ws.php?id=2128.

Additional Files

Published

2016-10-31