ANALISIS SYSTEM SANKSI (PUNISHMENT ) TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PT. MENCAST OFFSHORE AND MARINE
Keywords:
system sanksi, keselamatan dan kesehatan kerja (k3)Abstract
Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sistem sanksi terhadap upaya perlindungan hukum pekerja /buruh atas keselamaan dan kesehatan Kerja (K3) Objek riset adalah pekrja/buruh PT. Mencast ofshore ad Marine yang bekerja di perusahaan tersebut baik karyawan permanen maupun karyawan subkontrak. Hasilnya, risert membuktikan dari uji korelasi didapatkan kekuatan hubungan antara sistim sanksi (Punishment) dan perlindungan buruh di tempat kerja memiliki hubungan yang rendah karena nilai signifikasinya > 0,05. Dari analisis pengaruh didapatkan adanya pengaruh yang lemah antara kemampuan undang undang keselamatan kerja untuk melindungi pekerja/buruh di tempat kerja, ini dibuktikan nlai koefisien data < 0,5.
References
Buku, Jurnal Dan Makalah
A.T. Barus, et al, 1980, (Team Sistem
Nasional Kerjasama USU –
Wanhankamnas), Konsep Sistem
Pengolahan Nasional
CST. Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
PN Balai Pustaka
Jamsostek, Perlindungan Kasus Jamsostek
Kasus Kecelakaan Kerja Masih
Tergolong Tinggi.
JJ.H.Bruggink, Alih Bahasa Arief, Sidarta,
Refleksi Tentang Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti), Dikutip oleh: Asri
Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan
Pasca Reformasi.
M. Solly. Lubis, 1988, Sistem Nasional;
Sebuah Pengantar Studi Dengan
Pendekatan Sitem dan Pandangan
Konseptual Strategis (Medan:
Universitas Sumtra Utara Press).
Sugiyono, 2013, Metode penelitian kuantitatif
kualitatif dan R & D, Cetakan 19,
Bandung, CV. Alfabeta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5234).
Website
Kamus Besar Indonesia, www.artikata.com
Nasional Pelita, 32 Tahun PT. Jamsostek
Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga
Kerja di Indonesia, 6 September
2010, http://www.bataviase.
co.id/node/374653
Poskota, Media Independen Online, Dirut
Jamsostek Akui Kasus Kecelakaan
Kerja Meningkat, Jum‟at 15 Juli 2010,
http://www.poskota.co.id/ beritaterkini/
2011/07/15/dirut-jamsostekakui-
kasus-kecelakaan-kerjameningkat.
Putra, 2009, Definisi Hukum Menurut Para
Ahli, www. putracenter.net.
Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang,
etd.eprints.ums.ac.id.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum
Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 1996
Tinggi, Jakarta Suara Karya, Rabu 01 Juni
2011,
http://www.jamsostek.co.id/content/ne
ws.php?id=2128.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.