PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET SECARA NON LITIGASI (STUDI DI PT. BPR HASA MITRA)

Authors

  • Hikmah - Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v3i1.955

Keywords:

Kredit Macet;, Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet dan
mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitra
secara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian
normatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metode
ini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan atau
penerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa
penyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dari
Bank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalam
analisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah,
tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dan
kebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah,
kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabah
memiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR Hasa
Mitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yang
dilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.

Author Biography

Hikmah -, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Abdulkadir, Muhammad. dan Murniati, Rilda. (2005). Lembaga
Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Djumhana, Muhammad. (2006). Hukum Perbankan di Indonesia, Citra
Aditya Bakti, Bandung
Fuady, Munir. (2006). Hukum Perbankn Modern, Bandung, PT. Cita Aditya
Bakti, Bandung
Kasmir, (2007), Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Sutarno, (2009). Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Afabeta,
Bandung
Subekti, (2007), Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
Winarta, Frans, Hendra. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa, Edisi .2, Sinar
Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Additional Files

Published

2015-04-30