PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET SECARA NON LITIGASI (STUDI DI PT. BPR HASA MITRA)
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v3i1.955Keywords:
Kredit Macet;, Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet dan
mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitra
secara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian
normatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metode
ini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan atau
penerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa
penyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dari
Bank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalam
analisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah,
tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dan
kebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah,
kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabah
memiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR Hasa
Mitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yang
dilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.
References
Buku, Jurnal Dan Makalah
Abdulkadir, Muhammad. dan Murniati, Rilda. (2005). Lembaga
Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Djumhana, Muhammad. (2006). Hukum Perbankan di Indonesia, Citra
Aditya Bakti, Bandung
Fuady, Munir. (2006). Hukum Perbankn Modern, Bandung, PT. Cita Aditya
Bakti, Bandung
Kasmir, (2007), Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Sutarno, (2009). Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Afabeta,
Bandung
Subekti, (2007), Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
Winarta, Frans, Hendra. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa, Edisi .2, Sinar
Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.