ANALISIS YURIDIS DAMPAK TERJADINYA PASAR OLIGOPOLI BAGI PERSAINGAN USAHA MAUPUN KONSUMEN DI INDONESIA

Authors

  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Universitas Putera Batam

Keywords:

oligopoli, persaingan usaha, konsumen

Abstract

Keinginan produsen untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya menyebabkan potensi
terjadinya pasar oligopoli sangatlah besar.Secara kasat mata, keberadaan pasar ini memang
tidak dapat dilihat oleh konsumen.Hal ini disebabkan masih terdapatnya beberapa produsen
yang masih beroperasi.Namun kondisi ini dapat dirasakan oleh masyarakat bilamana
masyarakat dapat jeli melihat bahwa harga suatu barang bukan lagi terpengaruh oleh tinggi
rendahnya permintaan, kualitas maupun kuantitas barang yang beredar. Yang berarti bahwa
harga bukan lagi ditentukan oleh pasar, melainkan telah ditentukan oleh produsen sendiri
melalui serangkaian upaya, baik berupa penurunan harga barang akibat produsen lain juga
melakukan hal yang sama, kesepakatan membatasi jumlah produksi, sampai dengan adanya
kartel. Hal inilah yang menimbulkan potensi persaingan usaha sangatlah besar, yang pada
akhirnya konsumenlah yang akan dirugikan.

Author Biography

Rizki Tri Anugrah Bhakti, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah :
Fahmi Andi Lubis. dkk. 2009. Hukum Persaingan Usaha Antara teks & Konteks. Jakarta:
KPPU.
Fuady Munir. 2003. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Gregory N Mankiw. 2006. Principles Of Economics diterjemahkan menjadi Pengantar
Ekonomi Mikro. Penerbit :Salemba Empat
Koutsoyiannis A. 1985. Modern Microeconomics. ELBS Edition, Macmillan Publishers
Ltd, London.
Martin Stephen. 1994. Industrial Economics, Economic Analysis and Publik Policy (2nded).
Oxford: Blackwell Publishers.
Mertokusumo Sudikno. 2003. Mengenal Hukum. Cetakan Kelima. Yogyakarta: Liberty.
Shapiro Carl. 1989. “Theories of Oligopoli Behavior”, Handbook of Industrial Economics
eds. R. Schmalensee, and R.D Willig. Vol. 2. Amsterdam : North-Holland.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo
Tri Celina Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman Rachmadi. 2004. Hukum persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Website
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pemasaran/Bab_7.pdf

Additional Files

Published

2015-10-31