PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI DALAM PESAWAT UDARA DITINJAU BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Nofendri Pratama Putra Universitas Putera Batam
  • Lenny Husna Universitas Putera Batam

Keywords:

Criminal Responsibility; Criminal Acts On The Plane

Abstract

As an archipelagic country, Indonesia has demands in terms of transportation facilities that are relatively faster, one of which is through air, which is necessity cannot be ignored. However, the growth of air transportation can also be misused by some people by violating the law. The purpose of this research is to find the term of accountability of criminal offenders in airplane based on the provisions of law criminal and also to know the policy of aviation crime in Indonesia. The study uses normative and analytical descriptive research methods. From this study the authors found that anyone in the airplane with the act unlawful appropriation or seize or retain control of aircraft in flight shall be imprisoned for twelve years in connection with Article 479l of the Criminal Code. The form of aviation crime in Indonesia through teh fixed procedure of securing air transport companies in accordance with Ministerial Decree KM.73 of 1996 concerning civil aviation security and also the implementation of passenger inspection procedures in accordance with the Director General of Civil Aviation SKEP/2765/XII/2010 which regulates procedures for checking passengers security.

References

Amin, A. Jessica. 2013. “Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Didalam Pesawat Udara Selama Penerbangan.” Lex Crimen II.
Anon. n.d. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/40/II/95. Anon. n.d. “Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 73 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.”
Anon. n.d. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Perseorangan.
Anwar. 2013. “Tinjauan Yuridis Dalam Tindak Pidana Penerbangan Di Indonesia.” Legal Pluralism III. Huda, Chairul. 2009. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana). Jakarta: Kencana.
Lokra, C. Jean. 2017. “Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Penyampaian Informasi Palsu Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.”
Lex Privatum V. Martono, K; Tjahjono, Budi Eka; Ashari, Yogi; Rizaldy, Wynd; Rifni, Muhammad. 2011. Transportasi Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Martono, K. 2009a. Hukum Penerbangan. Jakarta: Mandar Maju.
Martono, K. 2009b. Hukum Dan Regulasi Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Masrieni, Tiena Yulies. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2009. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Muladi; Priyatno, Dwidja. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Muslim, A. Shinta. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Penumpang Dari Barang Berbahaya Di Dalam Pesawat Udara.” Lex Administratum III.
Narbuko, Cholid and Abu Achmadi. 2016. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudarsono. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Simanjuntak, D. S. R. (2015). Penerapan Teori Antropolinguistik Modern (Competence, Performance, Indexicality, & Partisipation) Dalam Umpasa Budaya Batak Toba. Jurnal Basis, 2 no 2, 8. http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/basis/article/view/407/265
Widarto, Bambang. 2014. “Pertanggungjawaban Hukum Dalam Peristiwa Penembakan Pesawat Udara Sipil Ditinjau Dari Aspek Hukum Internasional.” Jurnal Yuridis I.Bandung: Alfabeta.
Taswan. (2006). Manajemen Perbankan (konsep teknik & aplikasi &Banking Risk Assessment). yogyakarta: UPP STIM YKPN Yogyakarta.
Wibowo, A. E. (2012). Aplikasi Praktis SPSS Dalam Penelitian. Yogyakarta: Gava Media. Wismaryanto, S. D. (2013). Pengaruh NPL, LDR, ROA, ROE, NIM, BOPO, Dan CAR Terhadap Harga Saham Pada Sub Sektor Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008- 2012, Vol :3, 29–60. Universitas Sarjanwiyata Tamansiswa Yogyakarta
Yunaningsih Nino, S. M., & Tumiwa, J. R. (2016). Analisis Ukuran Perusahaan, STRUKTUR Modal, Non Performing Loan (NPL), Capital Adequacy Ratio (CAR), Dan Return On Equity (ROE) Terhadap Harga Saham Perusahaan Perbankan Pada Indeks LQ45, Vol :4, 717–728. Universitas Sam Ratulangi.

Published

2019-07-01

Issue

Section

Vol 1 no 2 2019