IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB

Authors

  • Agry Nany Benedikta Silaban

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11567

Keywords:

kedaulatan negara, Hukum Internasional., Globalisasi

Abstract

Prinsip kedaulatan negara menjadi pilar utama dalam hukum internasional yang menekankan supremasi negara dalam mengatur urusan domestik. Globalisasi membawa tantangan signifikan terhadap kedaulatan tersebut. Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap kedaulatan negara melalui pendekatan regresi linear. Hasil analisis menunjukkan koefisien negatif signifikan, artinya semakin tinggi intensitas globalisasi, semakin besar tantangan terhadap pelaksanaan kedaulatan negara. Negara perlu strategi adaptif agar kedaulatan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab global.

References

Abrori, Achmad Fagil, Mei Ayu Zulfikriyah, Irfan Ma’ruf, dan Ahmad Fajruddin Fatwa. (2024). Implementasi teoritik keberlakuan hukum internasional. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(4), 386–406. https://doi.org/10.15642/mal.v5i4.347

Fitria. (2012). Implementasi doktrin Responsibility to Protect dalam hukum internasional (kasus Kosovo, Libya, dan Suriah). Neliti.com, 9(April), 44–50.

Iqbal, Firdaus Muhamad, dan Irawati. (2023). Hukum internasional sebagai perangkat politik: pembuatan perjanjian internasional oleh pemerintah daerah di Indonesia. Jurnal Caraka Prabu, 7(2), 61–84. https://doi.org/10.36859/jcp.v7i2.1833

Lesza Leonardo Lombok. (2022). Tantangan kedaulatan negara dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement menurut hukum internasional. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(1), 125–138. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4673

Jurnal Ketahanan Nasional. (2013). Khasanah kedaulatan dalam regionalisme di era globalisasi (studi kasus implementasi ACFTA di Indonesia). Jurnal Ketahanan Nasional, 19(2), 73–78.

Nathania, Ester, Davita Sitanggang, dan Universitas Pelita Harapan. (2025). Dinamika pengakuan negara dalam hukum internasional: analisis implikasi hukum dan politik di era dinamika global. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–18.

Nurfiqra, T., D. C. Puandita, E. Debora, dkk. (2024). Tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara. Jurnal Hukum, 4(10), 1–8.

Universitas Muhammadiyah Palembang. (2025). Dampak globalisasi terhadap hukum tata negara di Indonesia. Disiplin: Jurnal Ilmu Hukum, 31(1), 31–40.

Prasetyo, Muhamad Joni. (2023). Pemberlakuan prinsip kedaulatan wilayah menurut hukum internasional sebagai unsur berdirinya negara. Lex Administratum, 11(1), 2.

Rahmadhani, Nur, Dhea Nadia Vega, Dina Natasha, Sayendra Putri, Afrina Ananda, dan Lisa Adalla Manik. (2024). Implementasi dan tantangan hukum laut internasional di Indonesia: analisis komprehensif. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 19021–19033.

Additional Files

Published

2026-04-30