IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11567Keywords:
kedaulatan negara, Hukum Internasional., GlobalisasiAbstract
Prinsip kedaulatan negara menjadi pilar utama dalam hukum internasional yang menekankan supremasi negara dalam mengatur urusan domestik. Globalisasi membawa tantangan signifikan terhadap kedaulatan tersebut. Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap kedaulatan negara melalui pendekatan regresi linear. Hasil analisis menunjukkan koefisien negatif signifikan, artinya semakin tinggi intensitas globalisasi, semakin besar tantangan terhadap pelaksanaan kedaulatan negara. Negara perlu strategi adaptif agar kedaulatan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab global.
References
Abrori, Achmad Fagil, Mei Ayu Zulfikriyah, Irfan Ma’ruf, dan Ahmad Fajruddin Fatwa. (2024). Implementasi teoritik keberlakuan hukum internasional. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(4), 386–406. https://doi.org/10.15642/mal.v5i4.347
Fitria. (2012). Implementasi doktrin Responsibility to Protect dalam hukum internasional (kasus Kosovo, Libya, dan Suriah). Neliti.com, 9(April), 44–50.
Iqbal, Firdaus Muhamad, dan Irawati. (2023). Hukum internasional sebagai perangkat politik: pembuatan perjanjian internasional oleh pemerintah daerah di Indonesia. Jurnal Caraka Prabu, 7(2), 61–84. https://doi.org/10.36859/jcp.v7i2.1833
Lesza Leonardo Lombok. (2022). Tantangan kedaulatan negara dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement menurut hukum internasional. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(1), 125–138. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4673
Jurnal Ketahanan Nasional. (2013). Khasanah kedaulatan dalam regionalisme di era globalisasi (studi kasus implementasi ACFTA di Indonesia). Jurnal Ketahanan Nasional, 19(2), 73–78.
Nathania, Ester, Davita Sitanggang, dan Universitas Pelita Harapan. (2025). Dinamika pengakuan negara dalam hukum internasional: analisis implikasi hukum dan politik di era dinamika global. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–18.
Nurfiqra, T., D. C. Puandita, E. Debora, dkk. (2024). Tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara. Jurnal Hukum, 4(10), 1–8.
Universitas Muhammadiyah Palembang. (2025). Dampak globalisasi terhadap hukum tata negara di Indonesia. Disiplin: Jurnal Ilmu Hukum, 31(1), 31–40.
Prasetyo, Muhamad Joni. (2023). Pemberlakuan prinsip kedaulatan wilayah menurut hukum internasional sebagai unsur berdirinya negara. Lex Administratum, 11(1), 2.
Rahmadhani, Nur, Dhea Nadia Vega, Dina Natasha, Sayendra Putri, Afrina Ananda, dan Lisa Adalla Manik. (2024). Implementasi dan tantangan hukum laut internasional di Indonesia: analisis komprehensif. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 19021–19033.
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.
Author Guidelines








