https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/issue/feed Jurnal Cahaya Keadilan 2023-01-29T03:55:57+00:00 Moh. Andika Surya Lebang andika@puterabatam.ac.id Open Journal Systems <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;<br>https://drive.google.com/file/d/1iLTdWw_kM4OjCCcL2GGR449VzZ5SoygM/view?usp=sharing</p> https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/6464 JCK IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE,SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERKEADILAN 2022-10-31T16:12:31+00:00 Moh. Andika Surya Lebang andika_lebang@yahoo.com Diki Zukriadi diki@puterabatam.ac.id Aqil Teguh Fathani aqil.teguh@puterabatam.ac.id <p>Dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur tentang penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana kecuali<strong>, </strong>dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak<strong>.</strong> Namun dalam praktik penerapan aturan teknis Restorative Justice saat ini, telah dibuat, disahkan dan di sosialisasikan dalam bentuk Peraturan Kebijakan yang dikeluarkan oleh MA, Kejaksaan dan Kepolisian guna mempertegas peran para aparat penegak hukum<strong>. </strong>Keadilan restoratif<em> (restorative Justice)</em> merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif<em> (restorative justice)</em> tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab kedua rumusan masalah yang telah ditetapkan. Penelitian hukum normatif dapat didefinisikan juga sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka belaka. Objek kajian penelitian hukum normatif adalah pada hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah. Norma yang menjadi objek kajiannya, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.</p> <p> </p> 2022-11-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/6459 JCK MEMAHAMI PENGATURAN PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN 2022-10-31T16:25:33+00:00 ukas - - ukasibrahim@gmail.com Nofrizal Bakri pb200710005@upbatam.ac.id Pera Agnesia pb200710003@upbatam.ac.id <p>Peraturan Perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup dan telah diterbitkan pada 5 Juni 1978. peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang, dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari 3 mil-laut Inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia). Pembangunan hukum lingkungan itu harus berdasaarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada termasuk beberapa hasil konferensi secara global-general, memelihara dan megelolah lingkungan hidup harus dilandasai pembangunan dan kebijakan yang berwawasan lingkungan yang penuh arti.</p> 2022-11-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/6460 JCK KASUS PENYELESAIAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA 2022-10-31T16:33:29+00:00 Lenny Husna lenihusna17@gmail.com Elsa Maria pb200710015@upbatam.ac.id Selpiana Br Nababan pb200710025@upbatam.ac.id <p>Subyek konflik Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional pada tahun 1998, dan pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ menyampaikan putusan tentang masalah sengketa Sipadan-Ligatan antara Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam pemungutan suara lembaga tersebut, sedangkan hanya satu hakim yang memilih Indonesia. 15 dari 17 hakim adalah hakim tetap MI, dengan satu orang Malaysia dan satu orang Indonesia di antaranya. Akibatnya, Malaysia harus diperhitungkan (Tanpa memutuskan masalah wilayah perairan dan batas laut), Kerajaan Inggris (Malaysia kolonial) telah mengambil upaya administratif yang nyata, seperti mengeluarkan peraturan untuk melestarikan burung yang terancam punah dan mengenakan pungutan penyu. Sejak tahun 1930, pengumpulan telur telah berlangsung, dan mercusuar telah beroperasi sejak tahun 1960-an. Sementara itu, operasional pariwisata Malaysia terabaikan, begitu pula penyangkalan yang didasarkan pada chain of title (suite milik Sultan Sulu), yang gagal membangun perbatasan maritim antara Malaysia dan Indonesia di Selat Makassar.</p> 2022-11-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/6461 JCK QUO VADIS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2022-10-31T16:38:54+00:00 Diki Zukriadi Zukriadiki@gmail.com <p>Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk sebagai tindak lanjut amanat pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dihadirkan sebagai jawaban atas keraguan masyarakat dengan status Lembaga independent yang tidak terikat dengan kekuasaan manapun. KPK dibentuk sebagai lembaga Negara yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah dan independen kini didudukan kedalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (<em>Auxiliary State Organ</em>) pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi kelembagaan KPK baik dari fungsi dan kewenangan maupun dalam kedudukan lembaga Negara independen non permanen yang bertugas sebagai <em>Trigger Mechanism</em> dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekaatan konseptual (<em>conceptual approach</em>) serta pendekatan Sejarah (<em>Historical Approach</em>). Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenangan, kedudukan dan implikasi yuridis terhadapa KPK pasca dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.</p> 2022-11-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/6462 JCK UNFAIR TRADE PRACTICES DAN ANTI-DUMPING CODE 2022-10-31T16:43:22+00:00 ukas - - ukasibrahim@gmail.com Lenny Husna Lenny.Husna@puterabatam.ac.id <p>Untuk mengatasi praktik anti-dumping atau irasionalitas penerapan Pasal VI <br />GATT. GATT telah membentuk Anti-Dumping Code yaitu suatu Code yang <br />diarahkan kepada pengusaha untuk membatasi kemungkinan penyimpangan <br />penerapan Pasal VI GATT. Masyarakat bisnis perlu mengetahui ketetuan serta <br />mekanisme penerapan ketentuan tersebut agar menghindarkan diri dari praktik <br />bisnis curang, serta dapat menggunakan ketentuan Pasal tersebut di atas sebagai <br />perisai untuk melindungi kepentingan bisnisnya, suatu proses pemeriksaan <br />tuduhan saja, sudah cukup untuk mengacaukan prediksi bisnis suatu perusahaan, <br />karena sering memakan rentang waktu yang sulit ditentukan sehingga <br />berpengaruh terhadap biaya pemasaran dan rentang peluang pasar</p> 2022-11-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022