ANALISIS YURIDIS TENTANG SENGKETA DALAM PROSPEKTIF KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v6i2.1057Kata Kunci:
Sengketa;, Penyelesaian Sengketa;, Hukum Internasional.Abstrak
Sengketa dan atau konflik baik ia secara privat maupun publik akan berujung pada
ketidak/kesepahaman para pihak atau subjek hukum lainnya. Dalam hubungan Internasional
antar negara diperlukan keharmonisan diberbagai kegiatan, dan ini tidak akan tercapai jika para
pihak tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketanya. Penyelesaian sengketa
karenanya merupakan satu tahap penting dan menentukan. Dalam hal terjadinya sengketa,
hukum internasional memainkan peranan yang juga esensial. Ia memberikan pedoman, aturan,
dan cara atau metode bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara
damai. Upaya penyelesaian sengketa telah menjadi perhatian bagi masyarakat internasional,
utamanya apabila menghdapi sengketa yang sifatnya bisnis yang melampaui batas-batas wilayah
kedaulatan suatu negara. Penyelesaian sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui
dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini. Suatu negara meskipun tunduk pada kewajiban
penyesaian sengketa secara damai, ia tetap memiliki kewenangan menentukan caraa atau metode
penyelesaian sengketanya. Kewajibannya tetap tunduk pada kesepakatan negara yang
bersangkutan.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

