POLITIK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Politik Hukum, Persaingan Usaha dan Pelaku Usaha.Abstrak
Sebagai reaksi terhadap maraknya kegiatan konglomerasi, sejak tahun
1980’an di Indonesia, masyarakat selanjutnya menuntut dikeluarkannya
Undang-Undang Anti Monopoli atau Antitrust Law. Selain itu tuntutan
dibuatnya perangkat hukum Anti Monopoli karena terdapat penguasaan
bisnis pada sentralisme kekuasaan yang disinyalir kuat mengandung praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun yang menjadi tujuan dalam
penelitian ini yaitu untuk mengetahui politik hukum persaingan usaha di
Indonesia dan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
belum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di
Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam
penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat merupakan implementasi dari politik hukum persaingan
usaha di Indonesia. Politik hukum persaingan usaha di Indonesia pada
prinsipnya tergantung political will dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) selaku legislatif bersama dengan Pemerintah selaku eksekutif dalam
membuat Undang-Undang. Sebab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
belum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di
Indonesia dikarenakan dalam substansi UU tersebut masih terdapat
kelemahan dalam beberapa pasal yang membuat kinerja Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menjadi tidak maksimal.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

