OPTIMALISASI HAK RESTITUSI PPN OLEH CV XYZ MELALUI APLIKASI CORETAX
DOI:
https://doi.org/10.33884/jab.v10i1.10176Keywords:
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Coretax, Hak restitusiAbstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengoptimalkan hak restitusi dalam melakukan proses kelebihan bayar melalui pemanfaatan aplikasi coretax. Sistem ini memudahkan dalam melakukan proses restitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dengan cara melakukan reduksi data,penyajian data, dan mengambil keputusan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa CV XYZ dapat memaksimalkan hak restitusi dengan melaporkan SPT masa PPN secara tepat waktu dengan memaksimalkan fitur-fitur layanan disistem coretax ini dapat mempercepat proses administrasi pada masa pajak Februari 2025 CV XYZ mengalami lebih bayar PPN sebesar Rp 27.425.904 dan CV XYZ memilih untuk mengkompensasikan pada masa pajak berikutnya. Meskipun coretax memberikan kemudahan dalam melakukan proses perpajakan masih ada beberapa kendala teknis yang perlu diperbaiki. Penelitian ini juga menemukan pemahaman sistem perpajakan sangat penting bagi wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak memberikan peran penting dalam melakukan proses restitusi. Bagi penelitian selanjutnya dapat memperluas objek dan metode penelitian, untuk regulator lebih meningkatkan pengembangan aplikasi perpajakan agar mengurangi kendala-kendala yang ada.











