Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) sebagai Bentuk Social Engineering Mewujudkan Profesionalisme Guru

Authors

  • Yenny AS Universitas Panca Bhakti
  • Rini Setiawati Universitas Panca Bhakti

Keywords:

Profesionalisme Guru, UPHPG, Pembangunan Sosial Budaya

Abstract

Tujuan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman , bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarksan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah dengan dikeluarkannya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun realitas permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan terdapat ancaman kekerasan terhadap guru baik oleh orang tua siswa maupun oleh siswa terhadap guru atau kekerasan oleh guru terhadap siswanya merupakan gambaran kecil dari degradasi moral yang terjadi akibat jaman dan teknologi yang semakin berkembang, yang kemudian berdampak muncul sikap apatis guru dalam menjalankan tugas pendidikannya. Penelitian ini mengungkap pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan perlindungan Guru (UPHPG) melalui suatu kebijakan daerah guna mengakomodir layanan konsultasi hukum bagi guru ketika berhadapan dengan permasalahan dengan siswa dalam menjalankan tugas profesinya, guna menghilangkan sikap apatis guru serta sebagai sarana perubahan sosial masyarakat, khususnya di bidang pendidikan guna meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugas profesinya, dan pada akhirnya mewujudkan pembangunan sosial budaya masyarakat Indonesia di bidang pendidikan.

References

As, Y. (2017). The Urgency of Pontianak Local Public Policy in Emboding Legal Protection Against Teacher. International Journal of Humanities, Arts and Social Sciences, 3(6). https://doi.org/10.20469/ijhss.3.20001-6

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M. H. (2002). Teori hukum pembangunan, 1–6.

Harun. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam. Jurnal Law and Justiceustice, 1(1), 74–84.

Hayat, H. (2015). Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2), 388–408. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a10

Komara, E. (2016). Perlindungan Profesi Guru di Indonesia. MIMBAR PENDIDIKAN. https://doi.org/10.17509/mimbardik.v1i2.3938

Kusumaatmadja, M. (2014). Khazanah Editorial. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 626–642.

Mustofa, -. (2012). Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pendidikan. https://doi.org/10.21831/jep.v4i1.619

Prasetyo, B., & Trisyanti, D. (2019). Prosiding SEMATEKSOS 3 “Strategi Pembangunan Nasional MenghadapiRevolusiIndustri 4.0” REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial, 22–27.

Yusdiyanto, Y. (2014). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah. Fiat Justisia, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.66

Published

2019-11-16

How to Cite

AS, Y., & Setiawati, R. (2019). Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) sebagai Bentuk Social Engineering Mewujudkan Profesionalisme Guru. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial Dan Teknologi (SNISTEK), 2, 229–234. Retrieved from https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/prosiding/article/view/1540

Issue

Section

Articles