ABSTRAK
Perkembangan uji coba tersebut diperbarui melalui perma nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan
perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Melalui e-court, proses peradilan dilakukan secara elektronik.
Namun proses verifikasi tetap dilakukan sesuai prosedur biasa. Kesimpulan dari
Tulisan ini merupakan analisa proses persidangan nomor 17/g/2021/ptun.tpi pada agenda pembuktian terkait
perselisihan perburuhan.
Kata Kunci : Sengketa, Elektronik, Ketenagakerjaan, Alat Bukti, Persidangan.