KEABSAHAN KONTRAK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Rizki Jayuska PUTERA BATAM UNIVERSITY

Keywords:

kontrak elektronik;, e-commerce;, transaksi;, pembuktian

Abstract

Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan dan
manfaat bagi manusia namun pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan baru. E-commerce
sebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru juga tidak lepas dari masalah dalam
pelaksanaannya. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenai
keabsahan kontrak dalam e-commerce (online-contract/econtract), pembuktian kontrak tersebut
apabila terjadi sengketa dan dokumen elektronik yang karakteristiknya berebeda dengan dokumen
konvensional. Di samping itu, transaksi e-commerce sangat bergantung pada kepercayaan di
antara para pihak. Ini terjadi karena dalam transaksi e-commerce para pihak tidak melakukan interaksi
secara fisik dan bukti suratnya menggunakan media elektronik (paperless). Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian memberi kesimpulan bahwa kontrak elektronik
dianggap sah apabila menggunakan system elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan
informasi elektronik tersebut dalam bentuk tertulis atau asli dimana informasi yang tercantum
didalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, ditampilkan, sehingga
menerangkan suatu keadaan. KUH Perdata mutatis mutandis dapat diterapkan juga terhadap kontrak
elektronik dalam e-commerce

Author Biography

Rizki Jayuska, PUTERA BATAM UNIVERSITY

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal dan Makalah:
Barkatullah Abdul Halim, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi ECommerce
Lintas Negara Indonesia, Jogjakarta, Pascasarjana FH UII, 2009.
Burhanudin Ali SDB. Nathaniela STG, 60 Contoh Perjanjian (Kontrak), Jakarta: Hi-
Fest Publishing, 2009.
Makarim Edmon, Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kompilasi Kajian), Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2005.
Sanusi H M Arsyad, Hukum dan Teknologi Informasi, Jakarta: Sasrawarna Printing,
2011.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Website
http://nikkoprambudi.tumblr.com/post/35985427005/masyrakat-teknologi diakses
pada tanggal 28 November 2014
http://ocw.usu.ac.id/ Di akses pada tanggal 21 mei 2015

Additional Files

Published

2016-04-30