Author_Guideline
TEMPLATE ATAU PANDUAN PENULISAN JURNAL NASIONAL PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PUTERA BATAM
Jurnal Cahaya Keadilan diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Dan Humaniora, Universitas Putera Batam. Jurnal ini terbit 2 kali setahun pada bulan April dan Oktober, dan dikelola di bawah LPPM Putera Batam. Tujuan Jurnal Cahaya Keadilan diterbitkan untuk media pertukaran informasi dan karya ilmiah antara universitas-universitas, staf pengajar di Universitas Putera Batam, alumni, mahasiswa, instansi, dan masyarakat yang tertarik pada penelitian dibidang hukum. Setiap tulisan yang diberikan harus spesifik sehingga mencerminkan super spesialisasi atau spesialisasi disiplin ilmu hukum. Jurnal Cahaya Keadilan beralamat di Universitas Putera BatamJl. R Soeprapto- Tembesi Batuaji Batam. Untuk memperbanyak secara cetak harus mendapatkan izin dari Pengelola di Universitas Putera Batam.
PanduanPenulisan
1. Naskah ditulis di dalam bahasa Indonesia dan dengan huruf Times New Roman 12.
2. Setingan Halaman 1 kolom dengan contoh seperti ini:
a. Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Email: Rakhmitad@yahoo.com
b. Pendahuluan menguraikan tentang topik penelitian yang akan disajikan, di dalam I PENDAHULUAN
pada jurnal ini juga menguraikan tinjauan pustaka/landasan teori, namun tinjauan pustaka/landasan
teori tidak menggunakan huruf romawi untuk penomorannya. Penomoran II METODE PENELITIAN, di
dalam metode penelitian digunakan metode normatif, empiris, dan metode lain yang dapat digunakan
pada penelitian hukum. Penomoran III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN dan IV SIMPULAN DAN
SARAN
3. Abstrak terdiri dari 200-250 kata, tulisan yang menggunakan huruf Times New Roman, besar huruf 12
4. Adapun ketentuan yang ditulis di dalam abstrak adalah sebagai berikut.
5. Kata Abstrak di bold (cetak tebal), jenis huruf Times New Roman 12.
6. Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan Abstract dengan bahasa inggris yang dimiringkan
7. Dalam abstrak terdiri dari: pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan
dan simpulan dan saran, kata kunci jenis huruf Times New Roman 12,
8. Kata kunci 3-5 kata inti dari Jenis huruf Times New Roman besar huruf 12
9. Catatan kaki untuk nama penulis dibuat dengan jenis huruf Calibri 9.
10. Alinea baru ditulis menjorok ke 1 cm.
11. Untuk Sub bab yang diikuti dengan penomoran di bawahnya, maka dimulai dengan angka 1, kemudian
2 dan seterusnya. Cara seperti ini dapat dicontohkan sebagai berikut:
1.1 Latar Belakang
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………1.
namun apabila Sub Bab tersebut dimulai dengan 1.1, setelah itu diikuti dengan penomoran maka pembagian dari sub bab tersebut makadimulai dengan 1, jika poin nomor satu masih ada keterkaitan dan ada pembagiannya maka di buat dengan huruf. Adapun
contohnya sebagai berikut:
1
a
1)
a)
12. Setiap kalimat yang di dalamnya ada angka maka harus disebutkan katanya contoh seperti :
Rahmima suk diurutan nomor 1 (satu) disekolah, hal ini dikecualikan dalam penyebutan sub bab, ada
kata kata seperti: pertama, kedua;
13. Untuk penulisan Pasal dan diikuti dengan angka maka ditulis huruf awalnya dengan Huruf
14. Kapital contoh: Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
15. “Tulisan menggunakan footnote, baik itu manual maupun mendelay.
Kutipan langsung yang lebih dari 3 (tiga) baris diketik dengan 1 spasi dan kutipan langsung yang kurang dari 3 (tiga) baris diketik dengan 1,5 spasi dan diapit dengan tanda petik ganda (“………….”). Kutipan yang berbahasa asing atau daerah harus diketik miring dan disertai terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
Apabila terdapat sebuah buku yang ditulis oleh lebih dari satu orang (2, 3, 4 orang, dstnya) semua penulis harus dicantumkan namanya, dan tidak boleh hanya ditulis penulis pertama ditambah dkk. atau et al. saja.
Contoh penggunaan ibid:
[1] Ferdian, Tindakan Kecil Orang-Orang Besar, Bandung: Rumbi Press, 2010, hlm.23.
[2] Ibid
[3] Id. at 29.
Keterangan :
Ibid: Referensi dari catatan kaki No. 2 adalah sama dengan no. 1, (Ferdian, Tindakan Kecil Orang-Orang Besar pada hal 23).
Id.at : referensi No 3 menunjukkan sumber yang sama tetapi hal yang berbeda, halaman 29.
Sumber dari ibid adalah tepat pada no sebelumnya.
Selain ibid, juga dikenal bahasa kutipan lain yaitu Op.Cit (opere citato/kutipan sebelumnya yang telah diselangi oleh kutipan sumber lain) dan Loc.cit (locere citato adalah kutipan yang telah disebut kepada halaman/bab selanjutnya).”
16. Tulisan yang tidak sesuai dengan template maka dapat ditolak oleh reviwer internal
17. Untuk Daftar Pustaka mengutip buku
18. Nama, judul buku huruf besar pada awal kalimat dan dimiringkan, kota (huruf besar di awal
19. kalimat kemudian titik dua, Nama Penerbit, TahunTerbit, hlm. angka. contoh: Patria Musif.,
Hukum Konsumen, Bandung: Pt. Citra Kasima, 2009
20. Seftia Azrianti, Penerapan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Di Kota Batam, Dosen
Tetap Fakultas Hukum Universitas Kepulauan Riau
21. Apabila terdapat beberapa buku yang ditulis oleh seorang yang sama, namun bukunya berbeda maka
nama penulis di tulis yang pertama, kemudian diurutkan dengan buku yang berbeda tetapi satu nama
penulis dengan mengganti nama penulis di urutan kedua dengan
22. -------------------. judul buku huruf besar pada awal kalimat dan dimiringkan, kota (huruf besar di awal
kalimat kemudian titik dua, Nama Penerbit, TahunTerbit, hlm. angka.
23. Peraturan Perundang-Undangan aturan diurutkan dari yang paling lama sampai yang terbaru dan dari
yang tertinggi sampai aturan yang
24. Website: Kutipan website harus dimulai dengan link. judul, kapan diunduh, Contoh:
wordpress.com, judul, diakses tanggal.
25. Untuk catatan kaki dimintakan merubah tulisannya dengan jenis huruf Calibri dan ukurannya 1 adalah 9
26. Setiap tulisan dibuat kutipan, meskipun dari internet untuk menghindari plagiat
Peringatann: Bagi penulis/author yang ingin menyumbangkan tulisannya harus menyesuaikan dengan petunjuk. Untuk Hak Cipta adalah milik penulis, apabila ingin diperbanyak harus seizinn penulis dan pengelola, kecuali apabila tulisan tersebut ingin dibaca melalui e-ISSN perbanyak harus seizinn penulis, dirujuk dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 entang Hak Cipta.