POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11486Kata Kunci:
Politik Hukum, Reformasi Regulasi, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja, Negara HukumAbstrak
Reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia merupakan bagian dari dinamika politik hukum nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan investasi. Perubahan regulasi, khususnya melalui pendekatan omnibus law, menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan perlindungan pekerja dan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum ketenagakerjaan dalam reformasi regulasi nasional serta implikasinya terhadap prinsip perlindungan hak pekerja dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan cenderung menguatkan orientasi pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan norma dan fleksibilitas hubungan kerja, namun berpotensi menggeser prinsip perlindungan sebagai karakter dasar hukum ketenagakerjaan. Politik hukum yang berkembang memperlihatkan adanya tarik-menarik antara paradigma welfare state dan paradigma pasar bebas. Kesimpulannya, reformasi regulasi ketenagakerjaan perlu diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak konstitusional pekerja. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan agar reformasi hukum tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial.
Referensi
Referensi Utama
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2022.
Kurniawan, R., ‘Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Hukum Ketenagakerjaan’, Jurnal Konstitusi, 17.3 (2020), 512–530.
Rahman, A., ‘Dinamika Reformasi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 52.2 (2022), 210–225.
Santoso, Budi, ‘Omnibus Law dan Masa Depan Perlindungan Pekerja di Indonesia’, Jurnal Rechtsvinding, 11.2 (2022), 155–170.
Wibowo, Andi, ‘Politik Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja’, Jurnal Legislasi Indonesia, 20.1 (2023), 45–60.
Siregar, Dian Permata, ‘Fleksibilitas Tenaga Kerja dan Tantangan Welfare State di Indonesia’, Jurnal HAM, 14.1 (2023), 87–102.
Pratama, Rizky, ‘Reformasi Regulasi dan Kepastian Hukum Investasi’, Jurnal Ius Constituendum, 8.2 (2023), 233–248.
Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2021.
Referensi Tambahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Mahfud MD, Moh., ‘Arah Politik Hukum Nasional’, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Hukum dan Pembangunan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2010.
‘Kontroversi Regulasi Cipta Kerja dan Dampaknya bagi Buruh’, Kompas, 15 Oktober 2023.
‘Reformasi Regulasi dan Iklim Investasi Nasional’, Bisnis Indonesia, 20 Maret 2023.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

