IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11567Kata Kunci:
kedaulatan negara, Hukum Internasional., GlobalisasiAbstrak
Prinsip kedaulatan negara menjadi pilar utama dalam hukum internasional yang menekankan supremasi negara dalam mengatur urusan domestik. Globalisasi membawa tantangan signifikan terhadap kedaulatan tersebut. Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap kedaulatan negara melalui pendekatan regresi linear. Hasil analisis menunjukkan koefisien negatif signifikan, artinya semakin tinggi intensitas globalisasi, semakin besar tantangan terhadap pelaksanaan kedaulatan negara. Negara perlu strategi adaptif agar kedaulatan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab global.
Referensi
Abrori, Achmad Fagil, Mei Ayu Zulfikriyah, Irfan Ma’ruf, dan Ahmad Fajruddin Fatwa. (2024). Implementasi teoritik keberlakuan hukum internasional. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(4), 386–406. https://doi.org/10.15642/mal.v5i4.347
Fitria. (2012). Implementasi doktrin Responsibility to Protect dalam hukum internasional (kasus Kosovo, Libya, dan Suriah). Neliti.com, 9(April), 44–50.
Iqbal, Firdaus Muhamad, dan Irawati. (2023). Hukum internasional sebagai perangkat politik: pembuatan perjanjian internasional oleh pemerintah daerah di Indonesia. Jurnal Caraka Prabu, 7(2), 61–84. https://doi.org/10.36859/jcp.v7i2.1833
Lesza Leonardo Lombok. (2022). Tantangan kedaulatan negara dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement menurut hukum internasional. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(1), 125–138. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4673
Jurnal Ketahanan Nasional. (2013). Khasanah kedaulatan dalam regionalisme di era globalisasi (studi kasus implementasi ACFTA di Indonesia). Jurnal Ketahanan Nasional, 19(2), 73–78.
Nathania, Ester, Davita Sitanggang, dan Universitas Pelita Harapan. (2025). Dinamika pengakuan negara dalam hukum internasional: analisis implikasi hukum dan politik di era dinamika global. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–18.
Nurfiqra, T., D. C. Puandita, E. Debora, dkk. (2024). Tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara. Jurnal Hukum, 4(10), 1–8.
Universitas Muhammadiyah Palembang. (2025). Dampak globalisasi terhadap hukum tata negara di Indonesia. Disiplin: Jurnal Ilmu Hukum, 31(1), 31–40.
Prasetyo, Muhamad Joni. (2023). Pemberlakuan prinsip kedaulatan wilayah menurut hukum internasional sebagai unsur berdirinya negara. Lex Administratum, 11(1), 2.
Rahmadhani, Nur, Dhea Nadia Vega, Dina Natasha, Sayendra Putri, Afrina Ananda, dan Lisa Adalla Manik. (2024). Implementasi dan tantangan hukum laut internasional di Indonesia: analisis komprehensif. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 19021–19033.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

