RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11568Kata Kunci:
Ransomware, WannaCry, Kejahatan Siber, Hukum Internasional, Keamanan DigitalAbstrak
Serangan ransomware WannaCry tahun 2017 menjadi peristiwa penting dalam sejarah kejahatan siber global. Serangan ini menyebar ke lebih dari 150 negara dan melumpuhkan berbagai infrastruktur kritikal.Artikel ini mengkajikasus WannaCry dari perspektif hukum internasional untukmelihat sejauh mana instrumen hukum yang ada, seperti Konvensi Budapest dan prinsip tanggung jawab negara (due diligence), dapat menangani kejahatan siber lintas negara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum ada kerangka hukum internasionalyang efektif dan mengikat dalam menghadapiancaman digitalberskala global.Kelemahan koordinasi antarnegara, masalah yurisdiksi, dan anonimitas pelaku menjadi hambatan utama. Meski demikian, serangan ini mendorong lahirnya berbagai kebijakan keamanan digital, seperti pembentukan BSSN di Indonesia, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi model keamanan zero-trust. Diperlukan pembentukan kesepakatan hukum internasional yang lebih inklusif serta penguatan kapasitas negara berkembang dalam menghadapi kejahatan siber.
Referensi
Alma Syafira (2020) Analisis Ransomware WannaCry dan Implementasinya (Skripsi, Universitas Islam Indonesia). https://dspace.uii.ac.id/bitstream/123456 789/29149/17323047-Alma-Syafira.pdf
BBC News (2017) WannaCry: What Happened During the Attack and How It Spread So Fast. https://www.bbc.com/news/technology-39901382
Citra Hardianti (2023) Kerjasama Indonesia–Korea Selatan dalam Mempertahankan Keamanan Siber Nasional di Indonesia (Poltek SSN & KOICA). https://repositori.uin-alauddin.ac.id/25857/1/30800119096_CI TRA%20HARDIANTI.pdf
Council of Europe (2001) Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest. https://www.coe.int/en/web/cybercrime/ the-budapest-convention
Fakultas Ekonomi Unesa (2023) Ransomware: Ancaman Serius bagi Keamanan Digital. BisnisDigital FEB Unesa. https://bisnisdigital.feb.unesa.ac.id/post/ ransomware-ancaman-serius-bagi-keamanan-digital
Greenberg, A (2018) The Untold Story of NotPetya, the Most Devastating Cyberattack in History. Wired Magazine. https://www.wired.com/story/notpetya-cyberattack-ukraine-russia-code-crashed-the-world/
Ridwan, A (2020) Cybercrime dan Penegakan Hukum di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group
Schmitt, M (Ed.) (2013) Tallinn Manual on the International Law Applicable to Cyber Warfare. Cambridge: Cambridge University Press UI Library (2020) Faktor-faktor Penyebab Kejahatan Ransomware, Studi pada RS Dharmais Jakarta (Tesis). https://lib.ui.ac.id/detail?id=20479326
UNODC (2021) The Global Threat of Cybercrime: Trends and Responses. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

