ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL ATAS KONFLIK BATAS LAUT KENYA DAN SOMALIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11569Kata Kunci:
hukum internasional, batas laut, UNCLOSAbstrak
Sengketa batas laut antara Kenya dan Somalia di Samudera Hindia mencerminkan pertemuan kompleks antara interpretasi hukum internasional, geopolitik, dan kepentingan ekonomi. Artikel ini menganalisis konflik tersebut dalam perspektif Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2021. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan kasus, dan konseptual, penelitian ini menelaah prinsip-prinsip hukum yang diterapkan ICJ, seperti keadilan, proporsionalitas, dan metode garis median. Temuan menunjukkan bahwa ICJ menolak klaim Kenya atas garis sejajar lintang dan menetapkan garis median yang disesuaikan untuk mencapai hasil yang adil. Putusan ini menegaskan pentingnya peran hukum internasional dan lembaga peradilan internasional dalam penyelesaian damai sengketa batas laut, memberikan kepastian hukum, dan mencegah eskalasi konflik. Studi ini menyimpulkan bahwa kepatuhan pada UNCLOS dan mekanisme adjudikasi internasional merupakan solusi seimbang bagi klaim batas laut yang kompleks serta menjadi preseden bagi negara pantai lain yang menghadapi sengketa serupa.
Referensi
Hasan, H., & Fatmawati, I. (2022). Sengketa Perbatasan Laut Somalia-Kenya Berdasarkan UNCLOS 1982. Jurnal Hukum Internasional, 19(2), 123–136. https://doi.org/10.25041/jhi.v19i2.2345
Fitriani, F. (2021). Penyelesaian Sengketa Batas Laut Berdasarkan Putusan ICJ: Studi Kasus Somalia vs Kenya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 75–94. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art5
Nugraha, B. (2020). Penyelesaian Sengketa Laut melalui Mahkamah Internasional. Jurnal Hukum Samudra, 7(1), 45–59. https://doi.org/10.31289/jhs.v7i1.987
International Court of Justice. (2021). Maritime Delimitation in the Indian Ocean (Somalia v. Kenya): Judgment. https://www.icj-cij.org/public/files/case-related/161/161-20211012-JUD-01-00-EN.pdf
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

