Reconstruction of the Limits of Teacher Discretion in Disciplinary Actions: Harmonization of the Child Protection Law and the Teacher and Lecturer Law
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v14i1.11592Kata Kunci:
teacher discretion; child protection; legal harmonization; in loco parentis; legal certaintyAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan normatif antara kewenangan guru dalam melakukan tindakan pendisiplinan dengan ketentuan larangan kekerasan terhadap anak yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap guru dalam praktik pendidikan; tujuan penelitian ini adalah merumuskan batasan yuridis tindakan pendisiplinan agar tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta menyusun model harmonisasi antara Undang-Undang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Perlindungan Anak, kegunaan penelitian ini secara teoretis memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum pendidikan, sedangkan secara praktis menjadi pedoman bagi guru, penegak hukum, dan pembuat kebijakan dalam menilai tindakan disiplin secara proporsional, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder; pembahasan dan analisis menunjukkan bahwa tindakan pendisiplinan yang sah harus memenuhi parameter kumulatif berupa tujuan edukatif (animus educandi), proporsionalitas antara pelanggaran dan
sanksi, serta penghormatan terhadap martabat dan hak anak, yang diperkuat melalui doktrin in loco parentis sebagai dasar legitimasi kewenangan guru dalam bertindak sebagai pengganti orang tua di lingkungan sekolah, serta ditemukan adanya disharmoni regulasi akibat tidak adanya batas operasional yang jelas, kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa ketidakjelasan batas diskresi guru merupakan sumber utama ketidakpastian hukum sehingga diperlukan rekonstruksi melalui harmonisasi norma, saran yang diajukan adalah perlunya revisi peraturan perundang-undangan dengan penegasan batas diskresi guru serta penyusunan pedoman teknis guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi guru dan peserta didik.
Referensi
Arif Rohman Hakim, (2023). “Konsep Landasan Dasar Pendidikan Karakter di Indonesiaâ€, Journal on Education.
Andrias Winarno, (2021). “Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosialâ€, Media Iuris.
Guffron Abdul Azis, (2025). “Kebijakan Kepala Madrasah Dalam Mengimplementasikan Uu No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 Tentang Hak Dan Kewajiban Terhadap Kesejahteraan Guru Honorer(Studi Kasus Man 1 Alor Nusa Tenggara Timur)â€, FALA : Jurnal Ilmuan Multidisipliner.
Kasiono., dkk. (2022). “Nuansa Pendidikan Islam Dalam uu RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas: Peran Dan Tujuan Pendidikan Nasionalâ€, PIJAR: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran.
Muchammad Catur Rizk, dkk, (2022). “Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terhadap Kesejahteraan Dosen Profesional di Universitas Sunan Giri Surabayaâ€, Jurnal Kolaboratif Sains.
Novia Salfrien Kumayas dan Wiputra Cendana, (2021) “Penerapan Peraturan dan Prosedur Kelas Guna Mendisiplinkan Siswa Sekolah Dasar dalam Pembelajaran Virtualâ€, Jurnal Elementaria Edukasia.
Pratama, Praditya Arcy., dkk. (2025). “Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Menjalankan Tugas Profesionalnya Terkait dengan Penerapan Punishment untuk Mendisiplinkan Siswaâ€, Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah.
Rezki Amalia Putri, (2025), “Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Membrikan Sanksi Terhadap Siswaâ€, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, Dan Ilmu Politik Universitas Mataram.
Rizki Yudha Bramantyoa dan Fitri Windradi, (2025). “Prinsip-Prinsip Kedisiplinan dalam Pendekatan Fisik Guru Kepada Murid dalam Pandangan Asas Kepastian dan Perlindungan Hukumâ€, Morality: jurnal ilmu hukum.
Wirman Jhoni Laflie, (2020). “Gagasan Batasan Tindakan Guru Sebagai Tenaga Pendidik Memberikan Sanksi Kepada Siswa Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Profesi Guruâ€, Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Universitas.
Peraturan Perundang – undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351 tentang Penganiayaan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

