ANALISIS PENGELOLAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU (Studi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH)
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v7i1.1205Kata Kunci:
Penegakkan; Pengendalian; Pencemaran di PerairanAbstrak
Masalah-masalah lngkungan hidup antara lain adalah pencemaran lingkungan hidup dapat terjadi dalam bentuk pencemaran, antara lain pencemaran laut, oleh sebab itu berbagai rezim hukum yang mengatur pengendalian pencemaran laut yang dapat berperan pencegahan dan pengendalian pencemaran laut.
Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan wilayah kelautan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian, pengelolaan pencemaran laut dilaksanakan melalui antara lain pendekatan perlindungan mutu air, penanggulangan, pencemaran, dan perusakan laut. Perlindungan mutu air ini harus dilakukan melalui penelitian data mutu air laut, penetapan status mutu laut dengan mengacu pada Bank Mutu Air Laut yang disngkat BMAL dan kerusakan laut, dengan melarang perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut, mewajibkan kegiatan usaha mematuhi persyaratan antara lain pengelolaan limbah. Pengendalian pencemaran laut dilakukan melalui penggunaan Peraturan Perundangan-undagann dan instrument-instrumen lainnya yang berpayung pada Undang-Undang Perlindungan dan Peengelolaan Lingkungan Hidup (LUPPLH) seperti pengaturan baku mutu air laut, kreterian baku kerusakan laut, peraturan izin melakukan dumping dan pengawasan. Hal-hal tersebut di atas sejalan dengan Stockholm 1972 dalam suatu konfrensinya di Rio de Jeneiro yang menyadarkan pada pencinta lingkungan hidup untuk menegakkan dan meningkatkan pembangunan lingkungan yang berwawasan lingkungan.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

