UNIFIKASI DAN KODIFIKASI TERHADAP JUAL-BELIDALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1389Kata Kunci:
Kata Kunci : Unifikasi, hukum, jual-beli, internasionalAbstrak
Dalam globalisasi, perdagangan internasional merupakan suatu kenyataan bahwa kehidupan aktivitas ekonomisetiap negara tidak dapat terpisah dari negaralain, apalagi setelah meratifikasi Uruquay Roundpada tahun 1994. Bahkan masyarakat suatu negara tertentu,mau tidak mau akan berhubungan dengan masyarakat negara laindalam menjalankan kegiatan jual belinya. Halini menjadi semakin penting dengan adanya saling ketergantungan antara negara maupun masyarakatnya dengan negaralain ataupun masyarakat lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.Jual beli barangatau produk internasionalhampir tidak bisa dihindari lagi oleh pelaku ekonomidalam hal transaksi barang/produk disuatu negara. Masalah dikemudian hari mengenai jual-beli internasional ini karena melibatkan berbagai unsur, antara lain adalah sistem ekonomi masing–masing negara, kebijakan ekonomi dan politiksuatu negara, dan yang paling banyak mendapatkan perhatian diantara kalangan ilmuwan juga kemungkinan adanya perbedaan budaya dan kebiasaan masing-masing dari sistem hukum yang berbeda di suatu negara tersebut.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

