ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA DALAM PERUSAHAAN PERKEBUNAN
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1677Kata Kunci:
Prinsip Kebebasan Berkontrak; Perjanjian Kerja; Perlindungan Buruh/Pekerja.Abstrak
Posisi yang seimbang antara pengusaha dan pekerja dalam prakteknya sangatlah jarang terpenuhi karena bebrapa lasan dan kenyataan yang dihadapi. Selain itu, kesetaraaan kedudukan antara pengusaha dan pekerja juga tidak terwujud, apabila tidak terdapat persamaan kemampuan antara kedua belah pihak. Jika kemampuan para pihak tidak seimbang, kondisi yang terjadi adalah pihak yang mempunyai ,kemampuan dan modal kuat, seperti pengusaha akan memaksakan kehendaknya kepada pekerja yang memiliki kemampuan dan posisi yang lemah. Adapun tujuan penelitian yang diangkat adalah Peratama, Untuk mengetahui pekerja/buruh ikut campur tangan dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Kedua, Untuk mengetahui pengaturan perjanjian kerja dalam perusahaan perkebunan di masa yang akan datang berdasarkan posisi tawar yang seimbang bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan disertasi ini adalah dengan menerapkan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dengan pendekatan analisis dan studi perbandingan hukum (comparative law) dengan menekankan perbandingan dengan ketentuan hukum yang mengatur perjanjian kerja dibeberapa negara common law dan civil law, sebagai dasar landasan metodologi penelitian hukum. Alat pengumpulan data berasal dari studi dokumen atas data sekunder. Posisi yang seimbang antara Pekerja dan buruh tentunya berbanding lurus dengan perlindungan terhadap pekerja. Untuk itu diperlukan peraturan yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak yang berkepentingan.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

