JCK UNFAIR TRADE PRACTICES DAN ANTI-DUMPING CODE
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6462Kata Kunci:
Unfair Trade Practices dan pelaksanaan dan Pasal VI GATT.Abstrak
Untuk mengatasi praktik anti-dumping atau irasionalitas penerapan Pasal VI GATT. GATT telah membentuk Anti-Dumping Code yaitu suatu Code yang diarahkan kepada pengusaha untuk membatasi kemungkinan penyimpangan penerapan Pasal VI GATT. Masyarakat bisnis perlu mengetahui ketetuan serta mekanisme penerapan ketentuan tersebut agar menghindarkan diri dari praktik bisnis curang, serta dapat menggunakan ketentuan Pasal tersebut di atas sebagai perisai untuk melindungi kepentingan bisnisnya, suatu proses pemeriksaan tuduhan saja, sudah cukup untuk mengacaukan prediksi bisnis suatu perusahaan, karena sering memakan rentang waktu yang sulit ditentukan sehingga berpengaruh terhadap biaya pemasaran dan rentang peluang pasar.
Referensi
Buku
A.F. Ernawati, Prinsip-Prinsip Hukum Perdagangan Internasional, dan Pengecualiannya menurut GATT/WTO, Paper Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. 1999 .
Taryana Sunandar, Hukum Perdagangan Internasional, dari GATT 1947 sampai terbentuknya WTO, BPHN, Jakarta, 1996.
Muhammad Sood, Pengaturan Perdagangan Internasional dan Implikasinya Terhadap Kelestarian Fungsi Hukum di Indonesia, UI, 2000.
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Ed.1, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
W.J.S, Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Mochtar Kusumatmadja, Pengatara Hukum Onternasional, Binacipta Badung 2205
Blackâ€s Dictionary, Publshing &cCo, 1979.
ICC (internastional Chamber of Commere .
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Alumni ,Bandung 1992
Desta, Melaku Geboye, The law of International trade in Agriculture, London NewTork , 2002
Posner, Richard A. Economic Analyisi of Law , Fourth Adddition.. London 1992.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement on Establishing The World Trade Organization
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti-dumping dan Bea Masuk Imbalan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Hasil/Komisi- Komisi Damn Consultative 2020
Penyelesaian Sengketa GATT 1994
Premabile Jaenioke 2010
Article I-VI General Agreement Tarif and Trade 1947
Agreement on Subsidiesand Countervailing Meassures
Hasil Pertemuan-greemet on Tariff and Trade (GATT) 1947
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

