Hukum Internasional dan Tantangan Cybersecurity: Keamanan Digital di Era Global
DOI:
https://doi.org/10.33884/psnistek.v7i1.10724Kata Kunci:
serangan cyber internasional, hukum internasional, keamanan cyberAbstrak
International law have an important role in addressing cyber security challenges in the interconnected digital era. Cyber security includes data protection and digital infrastructure that are crucial. Therefore, establishing international cooperation, effective regulation and increasing awareness are the main keys in dealing with complex and ever-evolving cyber. The development of information and communication technology in this digital era has also provided great benefits, but also presents serious challenges in the form of cyber threats.
Referensi
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5090
Ketaren, E. (2017). Cybercrime, Cyber Space, Dan Cyber Law. Jurnal TIMES, 5(2), 35–42. https://doi.org/10.51351/jtm.5.2.2016556
Maesaroh, R. S. (2024). Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan : Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital. 4(2).
Maskun, Manuputty, A., Noor, S. M., & Sumardi, J. (2013). Kedudukan Hukum Cyber Crime Dalam Perkembangan Hukum Internasional Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 42(4), 511–519.
Qalbi, N. S., Marinda, F., & Yulianti, R. (2020). Asean Against siberTerorrism: Upaya Mengatasi Propaganda Hitam Sebagai Kejahatan Siber Terorganisir. LEGISLATIF (Lembaran Gagasan Mahasiswa Yang Solutif Dan Inovatif), 4(1), 113–114.

##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Prosiding

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.