ANALISIS YURIDIS RELEVANSI ASAS LEGALITAS DALAM KUHP BARU TERHADAP EVOLUSI KEJAHATAN DIGITAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/psnistek.v8i1.11742Kata Kunci:
Principle of Legality, New Criminal Code, Digital Crime, Cybercrime, Criminal Law.Abstrak
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi digital dan interaksi sosial di ruang siber. Transformasi digital yang ditandai dengan hadirnya industri 4.0, kecerdasan buatan, big data, serta sistem transaksi elektronik telah menciptakan efisiensi dan kemudahan dalam aktivitas masyarakat. Namun demikian, kemajuan tersebut juga diiringi oleh meningkatnya potensi penyalahgunaan teknologi yang memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), penipuan daring, dan kejahatan berbasis sistem elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap evolusi kejahatan digital di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap KUHP baru, UU ITE, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas dalam KUHP baru tetap menjadi prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia, terutama melalui penerapan prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia. Namun demikian, perkembangan kejahatan digital yang bersifat cepat, lintas batas, dan berbasis teknologi canggih menimbulkan kesenjangan norma (regulatory gap) yang menyebabkan hukum sering tertinggal dari realitas sosial. Meskipun KUHP baru telah mengakomodasi konsep living law, hal tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara KUHP, UU ITE, dan peraturan sektoral lainnya serta pembaruan hukum yang lebih adaptif agar asas legalitas tetap relevan dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di era digital.
Referensi
Council of Europe. (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Council of Europe.
Fadlilah, M. N., Fauziah, S. S., & Achya D. K., A. (2022). Tinjauan yuridis mengenai pertentangan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Pasal 2 pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan asas legalitas. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 505–514.
Febriansyah, F. I., Indiantoro, A., & Ikhwan, A. (2023). Model kejahatan dunia maya (cybercrime) sebagai upaya pembentukan hukum nasional. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 242–255.
Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan. (2024). Tinjauan teoritis tentang asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan (Disertai teori-teori pengantar dan beberapa komentar). Rangkang Education & PuKAP-Indonesia.
Karnadi Singgi, I. G. A. S., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana peretasan sebagai bentuk kejahatan mayantara (cyber crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334–339.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Rahaditya, R., & Darmawan, S. P. (2022). Relevansi asas legalitas dalam hukum pidana dengan digital trust dalam penguatan ekonomi digital Indonesia. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 1023–1029.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rambe, R. F. A. K., Sihombing, M. A. A., & Winata, N. (2024). Implikasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1).
Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Prosiding

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

