Implikasi Perjanjian Internasional Flight Information Region (FIR) Singapura atas Ruang Udara Indonesia terhadap Kepulauan Riau

Penulis

  • Lenny Husna Universitas Putera Batam
  • Agus Riyanto Universitas Putera Batam

Kata Kunci:

Implikasi, Flight Information Region (FIR)

Abstrak

Indonesia telah menjadi negara pihak pada konvensi Chicago sejak tahun 1950. konvensi ini pada prinsipnya sangat menjunjung tinggi kedaulatan negara atas wilayah ruang udaranya. Akan tetapi menyadari resiko yang besar dari transportasi udara dan untuk kepentingan bersama masyarakat internasional, dalam beberapa hal konvensi membatasi kebebasan negara dalam mengatur lalu lintas transportasi udara. Negara harus patuh pada jalur-jalur penerbangan yang diatur dalam enroute charts International Civil Aviation Organization (ICAO) serta siapa yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas penerbangan disuatu kawasan melalui penetapan Flight Information Region (FIR). Hampir setara dengan usia kemerdekaan Indonesia, ruang udara Indonesia di wilayah Kepulauan Riau dikuasai dan dikendalikan Singapura,hal ini di karenakan kita dinilai belum mampu mengelola FIR sendiri untuk ruang udara diatas Kepulauan Riau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perjanjian internasional mengenai pendelegasian FIR penerbangan diatas wilayah udara Kepulauan Riau kepada Singapura. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pendelegasian tersebut tentu menimbulkan beberapa kerugian-kerugian terhadap negara Indonesia yaitu Dibidang Keamanan masyarakat Kepualauan Riau dan dibidang ekonomi, Perdagangan dan investasi. Karena itu perlu adanya “political will”dari pemerintah untuk mengupayakan pengambilan kembali FIR Kepulauan Riau yang didelegasikan kepada Singapura.

Referensi

Eco Silalahi. (2015). Implikasi Hukum Internasional Pada Flight Information Region (Fir) Singapura Atas Wilayah Udara Indonesia Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2(1), 1–14

Sefriani. (2014). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Pt Rajagrafindo.

Hakim, C. (2010). Berdaulat Di Udara Membangun Citra Penerbangan Nasional. Pt Kompas Media, P. 71

M.Irfan, I. (2003). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Standards, I., Practices, R., Aviation, I. C., Traffic, A., Service, C., Service, F. I., & Service, A. (2001). Air Traffic Services. Planta.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2012.

R. K. Yin, Qualitative Reseach: From Star to Finish, NY: The Guilford Press. NY: The Guilford Press, 2011.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Edisi Kedua puluh satu. Bandung: Alfabeta, 2014

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-11-15

Cara Mengutip

Husna, L., & Riyanto, A. (2019). Implikasi Perjanjian Internasional Flight Information Region (FIR) Singapura atas Ruang Udara Indonesia terhadap Kepulauan Riau. Prosiding, 2, 127–132. Diambil dari https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/prosiding/article/view/1520

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama