Urgensi Penerapan E-Katalog Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Kata Kunci:
e-Purchasing, The Urgency of Local Elektronic Catalogs, Provider Selection MethodAbstrak
This research aims to find out and understand the Urgency of Implementing e-Catalogs in the Implementation of Selection of Procurement of Goods/Services Through Providers (Empirical Study in the Kampar Regency Regional Government) which is one of the Planned Methods for Selection of Providers at the Planning stage of Procurement of Goods/ Services as well as an assessment of performance of the procurement of goods/services based on the opinions of the public and procurement actors (non-providers and providers) with the aim of knowing the progress of E-catalog procurement in the Government Procurement of Goods/Services process in accordance with the Goals and Policies and Principles of Procurement of Goods /Government Services. The subjects in this research were all regional apparatus within the Kampar Regency Government. Data analysis is quantitative which is used to process data sourced from Electronic Catalog (e-Monev) publication data and the General Procurement Plan Information System (SiRUP) of the Government Goods/Services Procurement Policy Institute and the Goods/Services Procurement Section of the Kampar Regency Regional Secretariat.
Referensi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/ jasa melalui sistem Katalog Elektronik atau Toko Daring.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog.
Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 027/PBJ/VII/2022/407 tentang Percepatan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Melalui Katalog Lokal dan Toko Daring
Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 027/PBJ/VII/2023/347.1 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Katalog Lokal dan Toko Daring LKPP Memanfaatkan Platform e-Marketplace dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar
https://bpptik.kominfo.go.id/index.php/Publikasi/detail/e-commerce
https://pmep.lkpp.go.id/flipbookpd
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Prosiding
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.