AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN PERSIDANGAN E-COURT STUDI PUTUSAN 17/G/2021/PTUN.TPI TERHADAP MODERNISASI PERADILAN
DOI:
https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v6i3.8639Kata Kunci:
Disputer, Electronic, Empolyment, Evidence, Trial.Abstrak
ABSTRAK Perkembangan uji coba tersebut diperbarui melalui perma nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Melalui e-court, proses peradilan dilakukan secara elektronik. Namun proses verifikasi tetap dilakukan sesuai prosedur biasa. Kesimpulan dari Tulisan ini merupakan analisa proses persidangan nomor 17/g/2021/ptun.tpi pada agenda pembuktian terkait perselisihan perburuhan. Kata Kunci : Sengketa, Elektronik, Ketenagakerjaan, Alat Bukti, Persidangan.##submission.downloads##
Diterbitkan
2024-02-12
Terbitan
Bagian
Articles