AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN PERSIDANGAN E-COURT STUDI PUTUSAN 17/G/2021/PTUN.TPI TERHADAP MODERNISASI PERADILAN

Penulis

  • Remy Fillippine Astrada Lumban Tobing Mahasiswa/i
  • Ukas Ukas

DOI:

https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v6i3.8639

Kata Kunci:

Disputer, Electronic, Empolyment, Evidence, Trial.

Abstrak

ABSTRAK Perkembangan uji coba tersebut diperbarui melalui perma nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Melalui e-court, proses peradilan dilakukan secara elektronik. Namun proses verifikasi tetap dilakukan sesuai prosedur biasa. Kesimpulan dari Tulisan ini merupakan analisa proses persidangan nomor 17/g/2021/ptun.tpi pada agenda pembuktian terkait perselisihan perburuhan. Kata Kunci : Sengketa, Elektronik, Ketenagakerjaan, Alat Bukti, Persidangan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-12

Terbitan

Bagian

Articles