PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK HAK TERSANGKA DALAM SISTEM PENYIDIKAN BERKEADILAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v7i3.9678Kata Kunci:
Hak Tersangka, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia, KUHAP, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka di Indonesia, termasuk kendala-kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana peraturan yang ada, seperti KUHAP, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dapat melindungi hak-hak tersangka, serta untuk mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun pelanggaran seperti penyiksaan, diskriminasi, dan kurangnya akses terhadap bantuan hukum masih sering terjadi. Selain itu, pengawasan yang lemah dan sumber daya yang terbatas memperburuk perlindungan hak-hak tersangka. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pada aspek implementasi hukum, penguatan pengawasan, dan perluasan akses bantuan hukum untuk mewujudkan penyidikan yang adil dan menghormati hak asasi manusia.