MEWUJUDKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH YANG PROFESIONAL DALAM MENDORONG PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN SUKABUMI

Authors

  • M. Rendi Aridhayandi Universitas Suryakanacana
  • Asep Sobur Universitas Suryakanacana
  • Yuyun Yulianah Universitas Suryakanacana
  • Mumuh M. Rozi Universitas Suryakanacana

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1391

Keywords:

Sukabumi Regency; Regional Government; Land; Spatial.

Abstract

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dikelola sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk mengelola tanah, maka diperlukan aturan main dalam hal menguasai dan menggunakannya yang bersifat adil, suatu potensi dan menjaga kelestarian lingkungannya. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kabupaten Sukabumi harus mendaya gunakan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga menjadi daerah yang tangguh dan kompetitif, yaitu dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang mempunyai tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya mengoptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan demikian diperlukan aparatur Pemerintah Daerah yang profesional dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui dinas pertanahan dan tata ruang Kabupaten Sukabumi.

References

A.M Yunus Wahid, Pengantar Hukum Tata Ruang, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2014.
Firey, dalam Asep Warlan Yusuf, Pranata Pembangunan, Bahan Kuliah Universitas Parahyangan, 1997.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, Hukum tata Ruang (dalam konsep kebijakan otonomi daerah), Nuansa, Bandung, 2013.
Lawrence M. Friedman, American Law, (New York-London), W.W. Norton & Company, 1984.
Mulyono Sadyohutomo, Tata Guna Tanah dan Penyerasian Tata Ruang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Safri Nugraha, dkk, Hukum Administrasi Negara, Editor: Sri Mamudi, Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilukada Serentak.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032.

Additional Files

Published

2019-10-31