JCK MEMAHAMI PENGATURAN PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6459Kata Kunci:
Peraturan, Kebijakan, Hukum, LingkunganAbstrak
Peraturan Perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup dan telah diterbitkan pada 5 Juni 1978. peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang, dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari 3 mil-laut Inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia). Pembangunan hukum lingkungan itu harus berdasaarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada termasuk beberapa hasil konferensi secara global-general, memelihara dan megelolah lingkungan hidup harus dilandasai pembangunan dan kebijakan yang berwawasan lingkungan yang penuh arti.
Referensi
Buku
Aan Efendi, Hukum Lingkungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Akil Mochtar, Bantuan Hukum Sebagai Konstitusional Warga Negara, BinaCipta, Jakarta, 2009.
Aris Harnanto, Pengelolaan Sumber Daya Air, Bayu Media, Malang, 2004.
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung,1986.
Djatmiko, Margono, Wahyono, Pendayaan Waste Management (Kajian
Lingkungan Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Takdir Raahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, 2013.
Fuad Amsyari, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1997.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan
Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Limbah Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Baku Mutu Air Limbah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2010 tentang
Pengendalian Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Referensi Internet
http://suaraagraria.com/detail-1820-pencemaran-lingkungan-di-jabardeddy-mizwar-pt-kahatex-kok-bandel-banget-ada-siapa.html. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.