JCK MEMAHAMI PENGATURAN PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Authors

  • ukas - - dosen prodi Ilmu Hukum
  • Nofrizal Bakri Universitas Putera Batam
  • Pera Agnesia Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6459

Keywords:

Peraturan, Kebijakan, Hukum, Lingkungan

Abstract

Peraturan Perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup dan telah diterbitkan pada  5 Juni 1978. peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang, dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari 3 mil-laut Inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia). Pembangunan hukum lingkungan itu harus berdasaarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada termasuk beberapa hasil konferensi secara global-general, memelihara dan megelolah lingkungan hidup harus dilandasai pembangunan dan kebijakan  yang berwawasan  lingkungan yang  penuh arti.

References

Buku

Aan Efendi, Hukum Lingkungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Akil Mochtar, Bantuan Hukum Sebagai Konstitusional Warga Negara, BinaCipta, Jakarta, 2009.

Aris Harnanto, Pengelolaan Sumber Daya Air, Bayu Media, Malang, 2004.

Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung,1986.

Djatmiko, Margono, Wahyono, Pendayaan Waste Management (Kajian

Lingkungan Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Takdir Raahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Fuad Amsyari, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia

Indonesia, Jakarta, 1997.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan

Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan

Limbah Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010 tentang

Baku Mutu Air Limbah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2010 tentang

Pengendalian Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Referensi Internet

http://suaraagraria.com/detail-1820-pencemaran-lingkungan-di-jabardeddy-mizwar-pt-kahatex-kok-bandel-banget-ada-siapa.html. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.

Additional Files

Published

2022-11-01