ESISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI KOTA GORONTALO

Authors

  • Rafika Nur Universitas Ichsan Gorontalo

Abstract

Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak. Hal ini diatur
dalam Pasal 22 UUD 1945 bahwa Negara wajib memberikan dukungan
sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak,
memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang
secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, serta mengawasi
penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23), dan menjamin anak untuk
mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia
dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24). Metode penelitian yang peneliti
gunakan di dalam penelitian ini adalah: Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan Pendekatan konseptual. Banyaknya lembaga yang
dibentuk oleh pemerintah dalam melaksanakan perlindungn terhadap anak
berhadapan dengan hukum masih belum efektif dikarenakan oleh anggaran
yang tidak memadai sehingga keberadaan lembaga yang dibentuk Negara
semakin tidak punya fungsi yang jelas.
Kata kunci: Eksistensi, Lembaga Perlindungan

Published

2017-10-31