ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (TINJAUAN KASUS : No : 2672/PID.B/2017/PN.MDN)
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1695Kata Kunci:
Tindak Pidana; Pencabulan; Anak.Abstrak
Tindak Pidana Pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan cabul tersebut tidak terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi terhadap anak dibawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung anak-anak menjadi korban kejahatan pencabulan dan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik fisik maupun non-fisik. Adapun tujuan dari penilitian ini yaitu sebagai berikut: Pertama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur; Kedua kebijakan hukum terhadap tindak pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur; ketiga dasar pertimbanga hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas-asas serta norma-norma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat-alat yang digunakan dalam penelitian adalah bahan kepustakaan,buku-buku,dokumen-dokumen serta sumber terotis lainnya, dan hasil dari penelitian ini sebagai dasar penyelesaian pokok masalah di dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kuantatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian di analisis secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengemukakan jawaban terhadap permasalahan yang dikemukakan diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini penulis mengkaji dan menganalisis Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama terpidana Amrin Samuran Pulungan pada Tingkat Pengadilan Negeri Medan menghukum pelaku dengan pidana penjara, denda dan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi,petunjuk dan keterangan terdakwa.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

