ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA DALAM PERUSAHAAN PERKEBUNAN
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1677Kata Kunci:
Prinsip Kebebasan Berkontrak; Perjanjian Kerja; Perlindungan Buruh/Pekerja.Abstrak
Posisi yang seimbang antara pengusaha dan pekerja dalam prakteknya sangatlah jarang terpenuhi karena bebrapa lasan dan kenyataan yang dihadapi. Selain itu, kesetaraaan kedudukan antara pengusaha dan pekerja juga tidak terwujud, apabila tidak terdapat persamaan kemampuan antara kedua belah pihak. Jika kemampuan para pihak tidak seimbang, kondisi yang terjadi adalah pihak yang mempunyai ,kemampuan dan modal kuat, seperti pengusaha akan memaksakan kehendaknya kepada pekerja yang memiliki kemampuan dan posisi yang lemah. Adapun tujuan penelitian yang diangkat adalah Peratama, Untuk mengetahui pekerja/buruh ikut campur tangan dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Kedua, Untuk mengetahui pengaturan perjanjian kerja dalam perusahaan perkebunan di masa yang akan datang berdasarkan posisi tawar yang seimbang bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan disertasi ini adalah dengan menerapkan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dengan pendekatan analisis dan studi perbandingan hukum (comparative law) dengan menekankan perbandingan dengan ketentuan hukum yang mengatur perjanjian kerja dibeberapa negara common law dan civil law, sebagai dasar landasan metodologi penelitian hukum. Alat pengumpulan data berasal dari studi dokumen atas data sekunder. Posisi yang seimbang antara Pekerja dan buruh tentunya berbanding lurus dengan perlindungan terhadap pekerja. Untuk itu diperlukan peraturan yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak yang berkepentingan.
Referensi
1996.
Henry R. Cheeseman, Business Law : The Legal, Ethical, and International Environtment (New Jersey : Prentice Hall, 1995). Jakarta: Program Pascasarjana FHUI, 2003.
Marjam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Penerbit Alumni, 1944.
Moch. Faisal Salam, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial, Bandung : Mandar
Maju, 2009.
Morton J. Horwtiz, The Transformation of American Law 1870 – 1960 The Crisis of Legal
Orthodoxy Oxford ; Oxford University Press, 1992.
Peter Behrens, "Alternative Methods of Dispute Settlement in International Economic
Relations," dalam: Ernst-Ulrich Petersmann and Gunther Jaenicke, Adjudication of International Trade Dispute in International and National Economic Law, Fribourg : U.P, 1992.
Peter De Cruz. Perbandingan Sistem Hukum. Civil Law, Common Law dan Socialist Law
(terjemahan) (London-Sydney: Cavendish Publishing Limited, 1999). Jakarta: Penerbit Nusa Media, 2010.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Seiring dengan itu, inti
permasalahan hukum kontrak lebih tertuju kepada realisasi kebebasan berkontrak. Konrad Zweight dan Hein Kotz, Introduction to Comparative Law Volume II – The Institutionof Private Law, Oxford : Clarendon Press, 1987.
Somardi. Teori Umum Hukum Dan Negara. Jakarta: Bee Media Indonesia. 2007.
Subekti, dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-undang Hukum Perdata=Burgerlijk Wetboek
(terjemahan),” Cet. 28, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996.
Http://Hukum.Kompasiana.Com/2010/08/25/Asas kebebasan berkontrak dalam hukum
perjanjian di Indonesia.

##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.