ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1876Kata Kunci:
Pelaku; Tindak Pidana Korupsi; Bersama-sama.Abstrak
Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama merupakan hal yang sangat penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Di Indonesia tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan hukuman yang bersifat luar biasa. Hal itu dapat dilihat pada perangkat perundang-undangan yang memberikan ruang dalam menghukum dan memberantas kerugian negara, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka dengan meneliti norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan mengkaji lebih dalam perangkat perundangan dalam konteks Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa korupsi dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, dan akibat dari perbuatan korupsi, maka pertanggungjawaban dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi , bukan hanya yang melakukan korupsi secara sendiri-sendiri, melainkan juga yang melakukannya secara bersama-sama.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

