EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA

Penulis

  • Daria Daria STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1910

Kata Kunci:

Banding; Pajak; Peradilan Pajak.

Abstrak

Kedudukan  peradilan  pajak  sesuai  dengan penjelasan Pasal  27  ayat  (1) Undang-Undang  Nomor       48  Tahun  2009  tentang  kekuasaan  kehakiman disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha  negara.  Dalam hal ini menurut  ketentuan Pasal  ini pengadilan pajak harus sesuai dan tidak boleh bertentangan

dengan prinsip- prinsip            dasar    ketentuan undang-undangn    kekuasaan        kehakiman yang merupakan amanat konstitusi yang semestinya harus ditaati. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan ‘’keberatan’’ dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan. Sedangkan upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan. Dalam arti, tidak ada banding sebelum melalui keberatan karena yang diajukan banding adalah surat keputusan keberatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa pajak di tingkat Lembaga Keberatan. Banding di Peradilan Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak, sedangkan kalau melihat UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman upaya hukum Banding dalam suatu peradilan seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat II).

File Tambahan

Diterbitkan

2020-04-28

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama