HUKUM DAN PERDAGNGAN INTERNASIONAL DALAM PRESPEKTIF TEORI

Authors

  • Ukas Ukas dosen prodi Ilmu Hukum
  • Daria Daria STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • Lenny Husna Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v11i01.7217

Keywords:

perdagangan, internasional, bisnis, dunia, hukum.

Abstract

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari sistem berkembangan arus peredaran barang, jasa, modal, dan investasi lainnya, antarnegara.Untuk meningkatkan kegiatan perdagangan internsional, pemerintah pusat (raja) mempunyai kekuasaan yang bersifat absolut yang menghendaki agar negara kebangsaan atau nasional state menjadi kuat, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun militer.Dengan semakin kuatnya upaya pembebasan dari kaedah hukum feodal yang dianut di Eropa, maka dengan sendirinya akan menentang segala campur tangan pemerintah yang terlalu kuat di bidang ekonomi. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasioal termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya “The Wealth of Nations” yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu negara justeru akan semakain miningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan atau pasar globalisasi (internensional).

References

Muhammad Sood (2012) Hukum Perdagangan Internasional, Bandung, Intermassa.

Sunaryati Hartono, (2011) Hukum Ekonomi, Bandung, Bandung

T. Mulya Lubis, (1991) Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan Pembangunan HukumEkonomi, Sutomo, Jakarta.

Muchtar Kusumatmadja, (2011), Hukum Internasioal , Binacipta, Bandung

Kartadjoemena 1996 GATT dan WTO dan Hasil Putaran Uruquay Rounbd , UI Press, Jakarta.

Majala Hukum Nasional, Baadan Pembunabab Hukum Nasional, Departe,em Kehakoiman RI (1997).

Undang-Undang Dasar RI 1945

Pasca Uruquay Round 1994 , GATT-WTO tentang Dukumen Analisis Jakrta

Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan – GATT 1994

Additional Files

Published

2023-04-13

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>