ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DILIHAT DARI PERMA NOMOR 02 TAHUN 2012 DAN KUHP
Keywords:
Proses hukum, Perma, Tindak Pidana PencurianAbstract
Pencurian merupakan suatu tindak kejahatan yang seringkali terjadi sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kejahatan dimasyarakat dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dalam bentuk yang beragam. Umumnya pelaku kejahatan karena didorong oleh pemenuhan kebutuhan yang relatif sulit dipenuhi yang salah satu penyebabnya ialah sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Dampak yang dirasakan akibat tindak pidana kejahatan yang terjadi menuntut para penegak hukum dapat memberikan sanksi hukum dan kebijakan yang tepat agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah, Mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pencurian dilihat dari PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan Proses hukum oleh penegakkan hukum terhadap kasus pencurian perkebunan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Yuridis Norrmatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, buku dan jurnal. Pembahasan dalam jurnal ini adalah Perkara Pidana Ringan (Tipiring) yang merupakan perkara yang sering terjadi pada masyarakat Indonesia. Terdapat banyak kasus pencurian menurut harga barang yang tergolong kecil yang diadili oleh Pengadilan banyak menyita perhatian masarakat. Hasil penelitian adalah kasus pencurian diproses berdasarkan tindak pidana umum yang seharusnya tindak pidana ringan sesuai dengan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). Pada dasarnya tidak ada penahan, proses pemeriksaan cepat dan diputuskan dengan hakim tunggal.