KEPASTIAN HUKUM RELAKSASI DEBITUR BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANA NUSANTARA AKIBAT PANDEMI COVID-19
Abstract
During the COVID-19 pandemic, the economic sector in Indonesia declined drastically, this significant impact also spread throughout the world. The decrease felt by banking institutions that channel debtor credit, because obligations that must be carried out for a certain period of time must be caused by a suspension issued by the Financial Services Authority. This credit relaxation may apply if the debtor submits an offer for credit relaxation. In the application of this credit suspension, there are also problems, of course, such as legal certainty and strength in the implementation of the suspension of debtors. The purpose of the research is to find out how the applicable legal arrangements are, to find out the obstacles and obstacles when offering a suspension. In this case, applying the normative juridical research method by referring to the defense of written legal rules, not only that this research also involves books and applicable legal arrangements.
References
Adha, R. A., & Joesoef, I. E. (2021). Penerapan Relaksasi Kredit Bagi Lembaga Pembiayaan Terkait Pandemi Corona di Indonesia. Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(2).
Arianto, B. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Dunia. Jurnal Ekonomi Perjuangan (Jumper), 2.
Asyhadi, F. (2020). Analisi Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Justisi Hukum, 5.
https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/ JustisiJurnalIlmuHukum/article/download/12 69/998
Bidari, A. S., Simangunsong, F., & Siska, K. (2020). Sektor perbankan di Covid-19. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9.
Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M. H., & Prof. Dr. Johny Ibrahim, S.H., S.E., M.M., M. H. (2018).
Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (2nd ed.). Prenadamedia Group.
Dr.H.R.M. Anton Suyatno, S.H., M. H. (2018).
Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan (2nd ed.). Kencana.
Glosarium. (2014). Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Tesishukum.Com. https://tesishukum.com/pengertian- perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
Hermansyah, S.H., M. H. (2014). Hukum Perbankam Nasional Indonesia (Kedua). Prenadamedia Group.
Hermansyah., S. . (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3 (3rd ed.). Kencana.
Hidayat, N. (2014). Tanggung Jawab Penanggung dalam Perjanjian Kredit. Ilmu Hukum Legal Opinion, 2.
https://media.neliti.com/media/publications/1 49154-ID-tanggung-jawab-penanggung- dalam-perjanji.pdf
Huda, M. (2020). Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung. HAM, 11(2).
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Mengenai Dasar-Dasar Perikatan Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum, 1(1).
Nadilah, T. F. (2021). Kepastian Hukum Restrukturisasi Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasa Masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16.
Permatasari, P. (2021). Force Majeure Clausules
Due to Covid-19 in Bank Credit Agreements.
Iblam Law Review, 1.
Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M. S. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada media Group. https://www.google.co.id/books/edition/Meto dologi_Penelitian_Hukum_Normatif_dal/- MpADwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=peneliti an+hukum+normatif&printsec=frontcover
Profil Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Nusantara. (n.d.). https://www.bprdn.com/tentang_kami=profil
Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking. Kertha Wicaksana, 14(2).
Rai, I. A. A., & Purnawati, N. K. (2017). Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Pada Bank Umun Swasta Nasional (Busn) Devisa. E-Jurrnal Manajemen, 6.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/Manajemen/ article/view/33268
Ramadanti, F., & Meiranto, W. (2015). Analisis Pengaruh Risiko Likuiditas Terhadap Profabilitas Perusahaan Perbankan di Indonesia. Diponegoro Journal of Accounting, 4.
Sari, L. M., Musfiroh, L., & Ambarwati, A. (2020). Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19. Jurnal Mutiara Madani, 8.
https://jurnal.stienganjuk.ac.id/index.php/ojs madani/article/view/90
Sastradinata, D. N., & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020. Sains Sosio Humaniora, 4(2).
Satradinata, D. N., & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. JURNAL SAINS SOSIO HUMANIORA, 4.
https://online- journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/11009
Sunandar. (2018). Kepastian Hukum Bank Sebagai Kreditur Preperen Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggunangan Yang Menjadi Sengketa Ketenagakerjaan. Hukum, 1(2).