ANALISIS TERHADAP PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Authors

  • Zuhdi - Arman Dosen Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v7i1.1199

Keywords:

Hukum Acara;, Pengujian;, Pemilihan Umum

Abstract

Pengaturan terhadap sidang pembacaan putusan mengenai pengujian Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi hanya diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tidak diatur
secara khusus mengenai pengaturan tentang hal tersebut. Hal ini yang kemudian
menjadi pro dan kontra terkait dengan sidang pembacaan putusan Mahkamah Kostitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden
Dan Wakil Presiden telah sesuai berdasarkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Metode Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden
secara terpisah adalah inkonstitusional, sehingga berdasarkan original intent yang
dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) adalah Pemilu serentak. Mahkamah Konstitusi juga mengimbuhkan amar
putusannya tersebut dengan menangguhkan waktu berlakunya akibat hukum putusan
tersebut hingga Pemilu 2019. Penangguhan sendiri meski tidak diatur dalam Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi, namun oleh UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) tegas
menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dengan
dijaminnya konstitusionalitas putusan MK, maka penangguhan akibat putusan a quo
dianggap beralasan demi hukum.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence), Jakarta: Kencana,Vol. I, 2012
Ahmad Kurdi Moekri, Negara Hukum dalam Ujian, Jakarta: Katulistiwa Press, 2007
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet. VIII, 1989
Hans Kelsen. Teori Hukum Murni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif). Bandung: Nusa Media, 2010
Ismail Hasani & A. Gani Abdullah, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, Jakarta: FSH UIN Syarif Hidayatullah, 2006
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Kontitusi Press, 2006
Machmud Aziz, Aspek-aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 1, September 2006
Martitah, Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature, Jakarta: Konstitusi Konpres, 2013
Syukri Asy’ari, dkk. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Kasus Tahun 2003-2012). Jurnal MK Edisi Desember 2013 , Vol. 10
Undang Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
Http://Www.Merdeka.Com/Khas/Mk-Dan-Pemilu-Serentak-Kolom.Html, diakses 01 Mei 2018

Additional Files

Published

2019-04-18