PERLINDUNGAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penulis

  • Zuhdi Arman Universitas Putera Batam
  • Padrisan Jamba Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4521

Kata Kunci:

Perlindungan; Manajemen, Pegawai Negeri Sipil

Abstrak

Manajemen Pegawai Negeri Sipil menurut UU Nomor 43 tahun 1999 pasal 1 angka (8) adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Tujuan manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan dukungan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2021-11-27

Terbitan

Bagian

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 9 No. 2 Oktober 2021