PERLINDUNGAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Zuhdi Arman Universitas Putera Batam
  • Padrisan Jamba Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4521

Keywords:

Perlindungan; Manajemen, Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Manajemen Pegawai Negeri Sipil menurut UU Nomor 43 tahun 1999 pasal 1 angka (8) adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Tujuan manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan dukungan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.

Additional Files

Published

2021-11-27

Issue

Section

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 9 No. 2 Oktober 2021