JCK UPAYA KEJAKSAAN MEMBERIKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA

Penulis

  • Irene Svinarky Universitas Putera Batam
  • padrisan Jamba Dosen Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8171

Kata Kunci:

Upaya kejaksaan; Keadilan restoratif; Tindak pidana.

Abstrak

Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan dengan hukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan. Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ke tahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut dengan  Restorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ ini disepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkut masalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh proses panjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapat diberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untuk perkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadap terdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Kota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaan memberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat dengan beberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidak semua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaah beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturan kejaksaan yang berlaku.

Referensi

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”, Edisi Revisi,Yogyakarta: Mitra Buana Media.

Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice (1st ed.). Jala Permata Aksara.

Syah, M. I. (2017). Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan. Jakarta: Tata Nusa.

Skripsi- Jurnal- Makalah

Hutapea, F. (2022). Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana, Skripsi: Universitas Putera Batam. 1-118

Sinaga, B. N. P. D. (2013). Inkonsistensi Kedaulatan Rakyat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 27–39.

Website

Pengertian Kejaksaan. https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan dikutip pada Juma’t tanggal 27 Oktober 2023

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2024-01-20

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>