JCK UPAYA KEJAKSAAN MEMBERIKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8171Kata Kunci:
Upaya kejaksaan; Keadilan restoratif; Tindak pidana.Abstrak
Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan dengan hukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan. Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ke tahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut dengan Restorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ ini disepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkut masalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh proses panjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapat diberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untuk perkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadap terdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Kota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaan memberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat dengan beberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidak semua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaah beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturan kejaksaan yang berlaku.
Referensi
Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”, Edisi Revisi,Yogyakarta: Mitra Buana Media.
Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice (1st ed.). Jala Permata Aksara.
Syah, M. I. (2017). Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan. Jakarta: Tata Nusa.
Skripsi- Jurnal- Makalah
Hutapea, F. (2022). Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana, Skripsi: Universitas Putera Batam. 1-118
Sinaga, B. N. P. D. (2013). Inkonsistensi Kedaulatan Rakyat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 27–39.
Website
Pengertian Kejaksaan. https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan dikutip pada Juma’t tanggal 27 Oktober 2023
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.
Author Guidelines







