JCK UPAYA KEJAKSAAN MEMBERIKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA

Authors

  • Irene Svinarky Universitas Putera Batam
  • padrisan Jamba Dosen Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8171

Keywords:

Upaya kejaksaan; Keadilan restoratif; Tindak pidana.

Abstract

Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan dengan
hukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan.
Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ke
tahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut dengan
Restorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ ini
disepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkut
masalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh proses
panjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapat
diberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untuk
perkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadap
terdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yang
dilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan
Kota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaan
memberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat dengan
beberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidak
semua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaah
beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturan
kejaksaan yang berlaku.

References

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”, Edisi Revisi,Yogyakarta: Mitra Buana Media.

Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice (1st ed.). Jala Permata Aksara.

Syah, M. I. (2017). Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan. Jakarta: Tata Nusa.

Skripsi- Jurnal- Makalah

Hutapea, F. (2022). Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana, Skripsi: Universitas Putera Batam. 1-118

Sinaga, B. N. P. D. (2013). Inkonsistensi Kedaulatan Rakyat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 27–39.

Website

Pengertian Kejaksaan. https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan dikutip pada Juma’t tanggal 27 Oktober 2023

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Additional Files

Published

2024-01-20