ANALISIS PENERAPAN DELIK ADUAN DALAM UU HAK CIPTA UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA HAK CIPTA DI INDONESIA

Authors

  • padrisan jamba Universitas Putera Batam

Keywords:

Delik Aduan;, Menanggulangi;, Tindak Pidana;, Hak Cipta

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat selalu diikuti
dengan perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang semakin maju. Hal
ini ditandai dengan pesatnya perkembangan cara melakukan kejahatan
(modus operandi) maupun alat yang digunakan. Perkembangan ilmu
penggetahun dan teknologi telah merubah zaman sehingga berdampak pada
perilaku setiap manusia dalam dunia bisnis, dimana saat ini banyak sekali
hasil-karya orang lain yang diakui menjadi miliknya sendiri, tentu saja hal ini
sangat bertentangan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hak cipta sebagai suatu bagian dalam bidang HKI juga terkena imbas dari
harmonisasi hukum ini, dalam praktiknya harmonisasi hak cipta yang telah
dilakukan perubahan sebanyak 4 kali telah merubahparadigma dan pola pikir
dari masalah publik menjadi masalah perdata, dimana sebelum UU Nomor
28 Tahun 2014 diberlakukan hak cipta merupakan delik biasa, akan tetapi
setelah terjadinya perubahan ditandai dengan disahkannya UU Nomor 28
Tahun 2014 hak cipta merupakan delik aduan.

Author Biography

  • padrisan jamba, Universitas Putera Batam

    DARI REDAKSI
    Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
    merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
    kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
    seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
    jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
    pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
    Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
    dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
    yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
    meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
    Salam,
    Redaksi

Additional Files

Published

2015-04-30

Most read articles by the same author(s)