JCK QUO VADIS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6461Kata Kunci:
: Kewenangan, KPK, Revisi dan ImplikasiAbstrak
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk sebagai tindak lanjut amanat pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dihadirkan sebagai jawaban atas keraguan masyarakat dengan status Lembaga independent yang tidak terikat dengan kekuasaan manapun. KPK dibentuk sebagai lembaga Negara yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah dan independen kini didudukan kedalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (Auxiliary State Organ) pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi kelembagaan KPK baik dari fungsi dan kewenangan maupun dalam kedudukan lembaga Negara independen non permanen yang bertugas sebagai Trigger Mechanism dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekaatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan Sejarah (Historical Approach). Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenangan, kedudukan dan implikasi yuridis terhadapa KPK pasca dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Referensi
BUKU
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo. 2004
Bahder Johan Nasution, Hukum dan Keadilan, Bandung, Mandar madju, 2015.
Chaerudin, d.k.k. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jakarta, Sinar Grafika.
Mahmuddin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Jakarta, 2004
Romli Atmasasmita dkk, Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi Jakarta, Prenadamedia Group, 2019.
Jurnal
Abdul Latif, “Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil,†Jurnal Konstitusi 7, no.1 Tahun 2010
Acmad Badjuru, Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sebagai Lemmbaga Anti Korupsi Di Indonesia, Semarang: Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Maret 2018.
Julpikar, “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Penetapan Dan Pengawasan APBN Di Indonesia,†De Lega Lata 1, no. 1 (2016)
Kurnia, Titon Slamet, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Tata Konstitusi Abnormal dan Implikasi Yurudis Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 36/PUU- XV/2017,Jurnal Konstitusi. Vol 17 No 1, (Maret 2020)
Mellysa.F.W., 2018, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga Negara, Jurnal Hukum Legal Standing 2 Vollume 1.
Yulianto, Politik Hukum Revisi Undang-Undang KPK yang Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11 No. 1 (1 April 2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perbubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

