EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, STUDI KASUS DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM HATI NURANI NUSANTARA (HANURA) KOTA BATAM

Authors

  • Moh. Andika Surya Lebang Universitas Putera Batam
  • Diki Zukriadi Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v11i01.7215

Keywords:

Lembaga, Bantuan Hukum, Advokasi, Kota Batam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur bantuan hukum dan mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan masalah ketanagakerjaan. Lembaga Bantuan hukum merupakan salah satu penyalur Bantuan Hukum. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum Hati Nurani Nusantara (Hanura) Kota Batam. Ruang lingkup pemberian bantuan hukum cukup luas yang mencakup juga masalah ketenagakerjaan mengingat banyak hak-hak dari para tenaga kerja atau buruh belum terpenuhi dan ketidakmampuan para tenaga kerja atau buruh untuk mendapatkan akses menuju keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Dimana peneliti melakukan pengamatan langsung pada objek. Bantuan hukum, prosedur, tata cara mendapatkan bantuan hukum, dan apabila terjadi masalah, penangananya pun diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga Bantuan hukum Hati Nurani Nusantara (Hanura) Kota Batam memiliki peranan yang penting dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam. Peranannya antara lain memberi pendidikan hukum, konsultasi hukum  melakukan pendampingan hukum (advokasi), serta terlibat dalam pembentukan kebijakan bagi para tenaga kerja atau buruh di Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam. Bagi pemerintah diharapkankan agar lebih gencar memberikan pembinaan mengenai hubungan Industrial dan bagi Lembaga Bantuan Hukum agar mensosialisasikan Bantuan Hukum agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

References

Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurisprudentie, Vol.3(2). Prints, D. (2002). Hukum acara pidana:dalam praktik. Jakarta Djambatan 2002.

Febri Handayani. (2016). Bantuan hukum di Indonesia. Yogyakarta : Kalimedia. Ishaq. (2016). Dasar-dasar ilmu hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

M. Irsyad Thamrin, & M. Farid. (2010). Panduan Bantuan Hukum bagi Paralegal. LBH Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan TIFA.

Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin. Arena Hukum, Vol.9(2).

Samanha, R. A., & Syafi’ie, M. (2021). Pendampingan Buruh Oleh Lembaga Bantuan Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Pesangon Pada Kasus PHK Di Yogyakarta Berdasarkan Prespektif Hak Asasi Manusia. Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata.

Sidharta. (2006). Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung Refika Aditama. Sutrisni, N. K. E., & Mouw, C. (2018). Efektivitas Pernan Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Penanganan

Permasalahan PHK Tenaga Kerja di Provinsi Bali. Jurnal Analisis Hukum, Vol.1(2).

Winarta, F. H. (2000). Bantuan hukum suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan. Jakarta Elex Media Komsputindo.

Additional Files

Published

2023-04-13

Most read articles by the same author(s)