Implementasi Hukum Pembangunan Infrastruktur Kecamatan Galang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v12i1.8949Kata Kunci:
Hinterland, Pulau Galang, PembangunanAbstrak
Latar Belakang Bagian wilayah hiterland Kota Batam khususnya Kecamatan Galang pembangunan yang terjadi masih belum merata, maka pemerintah Kota Batam berupaya melakukan pengembangan wilayah. Pengertian daerah/wilayah disini mencakup daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi, masing-masing sebagai daerah otonom. Dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada pengembangan wilayah pada daerah Batam, yaitu pada karena saat ini wilayah hiterland sedang menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam untuk dikembangkan. Dalam melaksanakan penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum konseptual sebagaimana yang ada dalam peraturan PerUndang-Undangan dan konseptual yang ada dalam kaidah-kaidah hukum lainnya yang hidup dalam masyarakat terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Tujuan Penelitian ini untuk mensyiratkan kepada Pemerintahan Pusat khususnya dan Pemerintah Daerah pada khususnya agar memperhatikan Pembangunan yang berkelanjutan untuk daerah-daerah terluar seperti Pulau Galang, karena Pembangunan daerah terluar selama ini jauh tertinggal dari daerah-daerah daratan atau Minland. Kesimpulan penelitian ini Implementasi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Galang berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya Standard dan Sasaran Kebijakan dan Dalam mengukur standard kebijakan pemerintah memiliki landasan atau aturan yang harus dilaksanakan, di dalam kegiatan pembangunan infrastruktur kecamatan bulang berpedoman pada Peraturan Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Wilayah Kelurahan (PM-PIK) Kota Batam.
Referensi
Buku
AG Subarsono,2024, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum Cetakan ke delapan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Asyhadie, Zaeni, 2019, Hukum Bisnis, prinsip dan Pelasanaannya di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2020 Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Budiman Arief, 2021, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta: PT. Gramedian Pustaka Utama.
Dirdjosisworo, Soedjono 2020, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, cetakan keenam, Jakarta.
Erwin, Muhamad 2021, Filsafat Hukum: Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Garfindo Persada, Jakarta
Handayani Risma, 2022, Pembangunan Masyarakat Pedesaan, Makassar: Alauddin University Press.
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, 2020, Pengantar Ilmu Hukum suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya, Alumni, Bandung
Rusli, Muhammad, 2024, Lembaga Peradilan Indonesia, UII Press, Yogyakarta
Salman, Otje dan Anthon F. Susanto, 2019, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung
Satori Djam’an, 2020, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cv. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, 2020, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, Bandung : AlfabI
Jurnal
Axeel Hutasohit , Putra Joma, Gomgom TP Sireegar. 2022. Pembangunan Pulau Terluar di Provinsi Kepulauan Riau JURNAL REeCTUM, Vol. 4, No. 1, (2022) Januari : 406-417
Gunawan, R. & Seerikat, N. 2019. Pulau Galang dalam Dinamika Kehidupan Modern Jurnal Peembangunan Hukum Indoneesia. Vol. 1 No.3. Univeersitas Diponeegoro. Seemarang.
Hidayatun, Siti., Widyawaty, Yeeni. 2020. Konseep Pembangunan Rempang Galang Studi Kasus Perebutan Lahan di Pulau Galang. Jurnal Peeneegakan Hukum dan Keeadilan. Vol.1 No. 2. Univeersitas Muhammadiyah Yogyakarta.Yogyakarta
Madee Sugi Hartono, Muhamad Jodi Seetianto, I Neengah Suastika. 2023. Konstruksi Hukum Pembangunan dalam Percepatan Daerah Tertinggal di Kepulauan Riau. Jurnal Jurnal Komunikasi Hukum. Volumee 9 Nomor 1, Feebruari 2023. Univeersitas Peendidikan Ganeesha
Maheesti, R. 2024. Peendampingan Masyarakat Hukum Kepulauan Galang dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Peengeembangan Masyarakat Islam. 4(1). 51-69.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.