ANALISIS PENERAPAN DELIK ADUAN DALAM UU HAK CIPTA UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA HAK CIPTA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Delik Aduan;, Menanggulangi;, Tindak Pidana;, Hak CiptaAbstrak
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat selalu diikuti
dengan perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang semakin maju. Hal
ini ditandai dengan pesatnya perkembangan cara melakukan kejahatan
(modus operandi) maupun alat yang digunakan. Perkembangan ilmu
penggetahun dan teknologi telah merubah zaman sehingga berdampak pada
perilaku setiap manusia dalam dunia bisnis, dimana saat ini banyak sekali
hasil-karya orang lain yang diakui menjadi miliknya sendiri, tentu saja hal ini
sangat bertentangan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hak cipta sebagai suatu bagian dalam bidang HKI juga terkena imbas dari
harmonisasi hukum ini, dalam praktiknya harmonisasi hak cipta yang telah
dilakukan perubahan sebanyak 4 kali telah merubahparadigma dan pola pikir
dari masalah publik menjadi masalah perdata, dimana sebelum UU Nomor
28 Tahun 2014 diberlakukan hak cipta merupakan delik biasa, akan tetapi
setelah terjadinya perubahan ditandai dengan disahkannya UU Nomor 28
Tahun 2014 hak cipta merupakan delik aduan.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

