Tindakan Do Not Resuscicate Pasien Terminal di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstrak
Do Not Resuscitate (DNR) merupakan suatu perintah untuk jangan dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) pada pasien. Dalam pelaksanaan DNR, dokter sebagai clinical leader dalam tim pelayanan asuhan pasien akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek klinis pasien, etik, moral dan aspek hukum. Di beberapa Negara DNR menjadi pro dan kontra secara legalitas hukum dan DNR secara terminology masih dapat dihubungkan dengan pseudoeuthanasia atau euthanasia pasif. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian terkait Legalitas Do Not Resuscitate (DNR) di Rumah Sakit Dalam Konteks Perlindungan Hukum Bagi Dokter. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, asas hukum dan doktrin-doktrin dan yuridis empiris dengan mengadakan penelitian lapangan. Data pada penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber dan data sekunder diperoleh dari sumber yang tersedia seperti perundang-undangan, hasil penelitian dan buku. Nara sumber terdiri dari Ketua Komite Medik Rumah Sakit, Dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh dan Ketua IDI Kabupaten Bintan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan DNR adalah legal secara hukum berdasarkan Permenkes Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian Dan Pemanfaatan Organ. Perlindungan hukum bagi dokter melakukan tindakan DNR telah diatur dalam Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik, dalam Permenkes tersebut secara preventif perlindungan dokter dalam bentuk informed consent dan secara represif dalam keadaan gawat darurat pada Pasal 4, dan kedua Permenkes tersebut menjadi acuan dokter dalam keputusan penghentian atau penundaan bantuan hidup.
Referensi
Association, A. H. (2000). Part 2: Ethical aspects of CPR and ECC. Resuscitation, 46, 17–27.
Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hazinski, M. F., & Field, J. M. (2010). 2010 American Heart Association guidelines for cardiopulmonary resuscitation and emergency cardiovascular care science. Circulation, 122(Suppl), S639–S946.
Karyadi, P. Y. (2001). Euthanasia dalam perspektif hak azasi manusia. Media Pressindo.
Makino, J., Fujitani, S., Twohig, B., Krasnica, S., & Oropello, J. (2014). End-of-life considerations in the ICU in Japan: ethical and legal perspectives. Journal of Intensive Care, 2(1), 1–7.
JURNAL
McCormick, A. J. (2011). Self-determination,
the right to die, and culture: A literature review. Jurnal Social Work, 56(2), 119–128.
Rifai, A., & Ilyas, M. (2018). Penatalaksanaan Bantuan Hidup Dasar (BHD) Pada Masyarakat Awam (Jurnal Santri Ponpes Yambuul Hikmah) Di Andong Boyolali. (JKG) Jurnal Keperawatan Global, 3(2), 115–118. Gina Adriana. /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(5), 515 - 523
Do Not Resucitate (DNR) Journal Borobudur Law University Internasional Batam 523
Sa’id, A. N., & Mrayyan, M. (2015). Do Not Resuscitate: An Argumentative Essay. Palliat Med Care, 2(1), 1–5.
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125–132
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang, 2004, “Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”, Jakarta
Undang-Undang, 2009, “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan, 2014, “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi”, Jakarta








