ANALISIS YURIDIS PERAN NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN DATA KONSUMEN TERHADAP PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT KETENTUAN HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v5i5.7770Kata Kunci:
Akta; Kerahasiaan; Notaris.Abstrak
Notaris adalah pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta autentik. Akta autentik diperlukan oleh masyarakat sebagai bukti dalam melakukan perbuatan hukum. Dalam Undang-undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa notaris selaku pembuat akta harus merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta. Dalam internet banyak terdapat salinan akta yang dapat dilihat oleh pengguna internet jika ditelusuri dengan kata kunci akta notaris. Peneliti ingin mengetahui bagaimana peran notaris dalam menjaga kerahasiaan akta autentik dan bagaimana pengaturannya dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menerangkan 2 hal yaitu: Pertama, dibutuhkannya kerjasama seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan akta dalam menjaga kerahasiaan akta dan pengaturan mengenai kerahasiaan akta autentik yang harus dijaga tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris; Kedua, selain itu terdapat juga peraturan kerahasiaan yang harus dijaga oleh jabatan tertentu pada Pasal 1909 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Acara Pidana, dan Pasal 322 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.